Jalankan Amanat UU P2SK, Berikut Tujuh Nama Anggota Badan Supervisi LPS

06-12-2023 / PARIPURNA
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat membacakan laporan tentang hasil pembahasan Calon Anggota BS LPS di Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto : Devi/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah menetapkan 7 (tujuh) nama anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) periode pertama dengan masa bakti 2023-2028. Pembentukan BS LPS dan penetapan anggota BS LPS merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 89A ayat (1) dalam Pasal 7 angka 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengamanatkan pembentukan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara saat membacakan laporan tentang hasil pembahasan Calon Anggota BS LPS di Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

 

UU P2SK juga mengatur bahwa Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut ditetapkan. UU P2SK sendiri disahkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 12 Januari 2023.

 

Adapun tujuh nama yang terpilih menjadi Anggota BS LPS periode 2023-2028, yaitu Farid Azhar Nasution, A.P.A. Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto. Dijelaskan dalam UU P2SK bahwa anggota BS LPS terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat dengan jumlah paling sedikit lima orang yang dipimpin oleh satu orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. 

 

Uji kelayakan dan kepatutan pada calon anggota BS LPS digelar pada 27-28 November 2023 dengan empat puluh Calon Anggota BS LPS, di mana terdapat dua Nama Calon yang merupakan usulan dari Pemerintah. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. 

 

Merujuk pada UU P2SK, BS LPS berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Secara spesifik dijelaskan bahwa BS LPS bertugas membantu DPR dalam membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan dan menyusun laporan kinerja. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Rapat Paripurna Setujui Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR...
Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Ole Romeny, Dion Markx dan Tim Geypens
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui naturalisasi tiga pemain keturunan untuk Timnas Indonesia, yakni Ole Romeny, Dion...
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang
04-02-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI, secara resmi, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003...
Dua Tim Pengawas Baru DPR Fokus pada PMI dan Bencana
23-01-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi membentuk dua tim pengawas...