DPR Berjanji Targetkan Penuntasan RUU di 2013

07-01-2013 / PIMPINAN

DPR berjanji meningkatkan target penyelesaian UU di tahun 2013 ini, pasalnya, pada bidang legislasi, untuk tahun 2013, DPR bersama dengan Pemerintah telah menetapkan 70 Rancangan Undang-Undang (RUU)sebagai RUU Prioritas.

“Pimpinan Dewan berharap alokasi waktu yang cukup panjang pada masa persidangan ini, dapat lebih diprioritaskan untuk penyelesaian sejumlah RUU, mengingat produktivitas Dewan dalam pelaksanaan fungsi ini dinilai masih rendah,” Kata Ketua DPR Marzuki Alie saat membacakan Pidato pembukaan masa sidang III, di Gedung Nusantara II, Senin, (7/1).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Marzuki menjelaskan bahwa 70 RUU dimaksud, terdiri dari 32 RUU yang telah memasuki pembicaraan tingkat I, dan 2 RUU yang sedang dilakukan harmonisasi, serta 36 RUU yang merupakan RUU baru, baik yang diusulkan oleh DPR maupun Pemerintah. “Pimpinan Dewan mengharapkan agar RUU-RUU yang sudah memasuki pembicaraan tingkat I, harus tuntas diselesaikan pada masa sidang ini,” tegas Marzuki Alie.

Salah satu RUU yang akhir-akhir ini menjadi perhatian publik yaitu RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dalam tahap pembicaraan tingkat I di Pansus. Menurut Marzuki, RUU ini masih menyisakan beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat, diantaranya mengenai definisi, asas, klasifikasi Ormas Asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, serta ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus Ormas.

RUU Ormas sangatlah penting demi perlindungan terhadap hak berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan hukum negara, serta untuk melindungi negara dari berbagai pengaruh asing yang masuk. “Organisasi Masyarakat pada masa depan, diharapkan berbadan hukum, memiliki kegiatan yang jelas, sesuai dengan Konstitusi, Pancasila, dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Selain itu, Marzuki Alie, RUU tentang Mahkamah Agung yang saat ini telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I di Komisi III, memiliki urgensi terkait persoalan menumpuknya perkara di Mahkamah Agung. Dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2011 terdapat 12.990 perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, ditambah 8.424 perkara sisa dari tahun sebelumnya. Sementara perkara yang berhasil diselesaikan pada tahun 2011 adalah 13.719 perkara. Beban kerja ini membuat kinerja Mahkamah Agung tidak bisa menuntaskan perkara, baik dalam arti kuantitas maupun kualitas. “Mekanisme pembatasan perkara dalam RUU ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja Mahkamah Agung ke depan,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan RUU tentang Desa yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Marzuki Alie menjelaskan Dewan tetap memperhatikan aspirasi dari perangkat desa yang telah melakukan unjuk rasa pada Desember yang lalu. Masyarakat perlu tahu bahwa RUU ini adalah bagian dari penyempurnaan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dewan dan Pemerintah telah sepakat untuk memecah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ini menjadi tiga RUU, yaitu RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketiga RUU ini akan dibahas secara simultan karena materinya saling berkaitan.

Dengan demikian, RUU Desa bersama dengan dua RUU tersebut, akan diupayakan selesai pada akhir Masa Sidang III. DPR akan menampung setiap aspirasi masyarakat, namun masyarakat desa juga harus paham mengenai keterbatasan keuangan negara. Pada intinya tujuan yang akan dicapai adalah sama, yaitu upaya mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan bagi perkembangan desa dan masyarakat desa.

Banyaknya RUU yang harus diselesaikan pada tahun 2013, Marzuki mengatakan menuntut untuk mengoptimalkan waktu yang tersedia, agar seluruh RUU yang menjadi tanggung jawab DPR dapat terselesaikan dengan baik. Optimalisasi ini tidak hanya kita tuntut kepada kalangan Dewan, tetapi juga kepada Pemerintah, karena Pemerintah juga ikut memegang tanggung jawab terhadap penyelesaian berbagai RUU tersebut.

Dalam agenda Masa Sidang III ini Dewan menargetkan, 60% alokasi waktu diperuntukkan bagi kegiatan legislasi, dan 40% bagi kegiatan anggaran dan pengawasan. Di tahun 2013 inilah, sangat kita harapkan bahwa kinerja di bidang legislasi benar-benar tertangani dengan baik, mengingat tahun depan adalah tahun pelaksanaan Pemilu. Hal ini juga untuk menjawab kritik masyarakat yang tajam terhadap kinerja Dewan, terutama di bidang legislasi.  (as).foto :wy/parle

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...