Pihak Berwajib Harus Berikan Edukasi Politik Bagi Partisan Politik yang Merusak Kedamaian Pemilu

15-01-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto : Dok/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari memberikan komentar soal pelaku pengancaman pembunuhan kepada salah satu peserta pemilu Calon Presiden. Menurutnya ancaman kekerasan dalam proses pemilu merusak iklim demokrasi yang damai. Dia mengatakan meskipun pihaknya membuka diri untuk melakukan restorative justice namun proses pembinaan bagi pelaku pengancaman harus dilakukan.

 

"Tetap harus dilakukan pembinaan, diyakinkan bahwa yang bersangkutan menyesal, tidak melakukan perbuatannya lagi, menyadari perbuatanya keliru. Kita tunggu pemeriksaan dari kepolisian," papar Taufik dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi swasta, sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

 

Menurut pria yang kerap disapa Tobas itu, pentingnya pendidikan politik tentang demokrasi yang damai akan memberikan pemahaman, nilai-nilai, dan keterampilan yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang demokratis dan sejahtera tanpa konflik yang merugikan. Dari pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice demi memberikan pendidikan politik bagi semua pihak.

 

Pendidikan politik tentang demokrasi yang damai akan membantu menciptakan masyarakat yang lebih cerdas politik, berpartisipasi aktif dalam proses demokratis, dan memiliki kemampuan untuk memecahkan konflik dengan cara yang menghormati nilai-nilai demokrasi.

 

"Dari pihak yang dirugikan membuka diri untuk dilakukan restorative justice. Dengan satu catatan penting bahwa restorative justice bukan hanya sekadar perdamaian saja. Restorative justice yang ada langkah-langkah kedepannya untuk dilakukan pembinaan," jelas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Dia pun berharap pihak Polri bisa menelusuri pelaku pengancaman ini, kemudian memilah-milahnya. "Apabila kemudian ternyata pelaku pengancaman ini tidak memiliki maksud tertentu, tidak serius melakukan pengancaman, mungkin karena ketidaktahuannya karena perbuatan pengancaman itu tindak pidana, barangkali pihak kepolisian bisa melakukan pembinaan," papar Taufik. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...