DEWAN TIDAK SETUJU DANA ADMINDUK DARI PINJAMAN LUAR NEGERI
22-06-2009 /
KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sayuti Asyathri (F-PAN) menegaskan, dia tidak setuju dana untuk Program Penataan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berasal dari pinjaman luar negeri atau Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
Hal itu dikemukakan saat rapat dengar pendapat dengan Sekjen Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan jajarannya, Senin (22/6) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa (F-PDIP).
Dalam rapat yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Depdagri tahun 2010, Sayuti menambahkan, sebaiknya anggaran untuk penataan administrasi kependudukan ini dialokasikan dari APBN murni, bukan dari pinjaman luar negeri.
Hal ini mengingat, masalah data kependudukan itu masalah penting yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya dari bangsa lain, karena ini menyangkut data pribadi Warga Negara Indonesia.
“Saya tidak mengerti mengapa masalah yang begitu penting tiba-tiba sama pemerintah diserahkan ke luar negeri, ini bisa bahaya,†kata Sayuti.
Seharusnya, kata Sayuti, kita mencari sumber-sumber pendanaan lain yang bukan dari PHLN. Kalau untuk rogram-pram lain yang tidak ada kaitannya dengan penduduk, masih dimungkinkan. Tapi, kalau untuk urusan kependudukan sebaiknya kita mencari sumber-sumber pendanaan lain yang bukan berasal dari pinjaman luar negeri.
Sayuti menambahkan, sebaiknya kita jangan menjual harga diri bangsa dan negara dengan menggunakan pinjaman luar negeri untuk urusan yang sangat penting. Dalam hal ini, Komisi II pun tidak pernah menyetujui, hal ini semata-mata demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Selain itu, kata Sayuti, hal ini dilakukan juga untuk menjaga keamanan. Kalau sampai data ini diketahui negara lain, transaksi apapun di republik ini akan dengan mudah ditelusuri bangsa lain. “Keamanan inilah faktor utama yang harus kita jaga,†lanjut Sayuti.
Sama halnya dengan Sayuti, Ketua Komisi II E.E. Mangindaan menanyakan, sebenarnya program apa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan pinjaman luar negeri.
Dia sependapat, untuk bidang-bidang lain masih dimungkinkan, tapi sebaiknya tidak untuk urusan Adminduk ini. Untuk urusan yang satu ini, kata Mangindaan, sebaiknya tidak ada campur tangan dari asing.
Mangindaan mengusulkan, kenapa tidak ditukar saja bidang lain yang menggunakan PHLN dan untuk urusan Adminduk dengan menggunakan APBN murni.
Dalam laporannya, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni mengatakan, untuk program penataan administrasi kependudukan, Tahun 2010 dialokasikan dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri sebesar Rp 400 milyar, dan pendamping sebesar Rp 40 milyar.
Program ini bertujuan untuk menata administrasi kependudukan dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp 494,13 milyar. Kegiatan prioritas dalam program ini adalah pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu.
Diah menambahkan, program ini termasuk salah satu program prioritas dan mendesak untuk diselesaikan, karena itu diusulkan tambahan penganggarannya di tahun 2010.
Sesuai dengan grand design implementasi SAK di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2010-2011, total kebutuhan anggaran sebesar Rp 6,25 triliun.
Tahun 2010 dibutuhkan alokasi sebesar Rp 3,46 triliun, dimana pada pagu indikatif baru teralokasikan sebesar Rp 440 milyar. (tt)