Perlu Sinergi Antarlembaga Memberantas Judi Daring

17-01-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa saat diwawancarai Parlementaria usai rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Farhan/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengungkapkan para aparat penegak hukum harus berperan lebih aktif dalam pemberantasan judi daring. Dia pun mengimbau agar para penegak hukum bekerja maksimal dan memberikan efek jera bagi para bandar judi daring. Dia pun menghendaki para pemangku kepentingan agar bersinergi memberantas judi daring.

 

"Maka memang perlu sinergi antarlembaga negara dalam rangka pemberantasan judi daring, karena lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk itu. Termasuk Kominfo, kemudian ditambah lagi aparat penegak hukum kita," papar Supriansa saat diwawancarai Parlementaria usai rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

 

Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai 327 triliun rupiah. Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengharapkan agar masyarakat diberikan edukasi agar tidak terpapar iming-iming bandar judi daring. "Kita ketahui bahwa judi online atau apapun namanya itu bagian penyakit masyarakat yang perlu diberentas," ungkapnya usai rapat paripurna.

 

Berdasarkan hasil temuan PPATK, total perputaran uang judi daring sepanjang 2023 mencapai 327 triliun rupiah.

 

Politisi dari Fraksi PKS ini berharap agar kepolisian bisa mengatasi penyakit masyarakat tersebut. "Jadi sepantasnya Institusi Kepolisian menyelesaikan semuanya dari pelosok Indonesia, karena adanya ini bukan hanya di Indonesia bahkan hingga tingkat global, maka pandailah bagian siber (Polri) untuk menyelesaikan dengan baik dan diberikan efek jera," papar Aboe.

 

Peredaran judi daring di Indonesia bersifat ilegal dan melanggar hukum. Pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini dan memberlakukan undang-undang yang melarang praktik perjudian daring. Warga diimbau untuk menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...