KOMISI VIII DPR AKAN PERJUANGKAN KENAIKAN ANGGARAN DEPSOS
22-06-2009 /
KOMISI VIII
Komisi VIII DPR akan memperjuangkan kenaikan anggaran Departemen Sosial (Depsos), dengan segera menyampaikan surat kepada Panitia Anggaran DPR dan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
Demikian salah satu keputusan Raker Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Hasrul Azwar, di Gedung DPR, Senin, (22/6).
“Pagu Indikatif Depsos Tahun 2010 (sebesar Rp 3,4 Trilyun) tidak mengalami perubahan yang signifikan, hal ini belum mencerminkan politik anggaran APBN 2010 yang berpihak pada fakir miskinâ€, kata Hasrul.
Oleh karena itu, papar Hasrul, guna mendukung rencana upaya peningkatan anggaran dalam pagu indikatif Depsos, maka Depsos harus segera meningkatkan upaya keseimbangan politik anggaran dan pencitraan anggaran Depsos, antara lain adanya program nasional yang menjadi unggulan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Lanjut Usia Terlantar, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan program lainnya yang menunjukkan tanggung jawab negara terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Komisi VIII DPR, tegas Hasrul, mengharapkan Menteri Sosial melakukan langkah-langkah strategis dalam memformulasikan kebijakan kesejahteraan sosial dalam tahun 2010, dengan meningkatkan kebijakan dan program serta anggaran untuk pembangunan kesejahteraan sosial yang berada di daerah perbatasan, mengantisipasi perubahan kebijakan anggaran program kerja yang dilakukan melalui Dana Dekonsentrasi menjadi Dana Alokasi Khusus. “alokasi anggaran kesejahteraan sosial yang tersebar departemen lain hendaknya dapat ditarik ke Depsos, hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,â€terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisi VIII DPR sepakat dengan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah untuk melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, selambat-lambatnya September 2009. selain itu, terangnya, Depsos harus segera melaksanakan kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-undang tersebut dengan menyusun estimasi kebutuhan anggaran yang dibutuhkan.
Menanggapi keputusan Raker Komisi VIII DPR, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengharapkan Komisi VIII DPR dapat memberikan dukungan terhadap upaya Depsos dalam memperluas jangkauan pelayanan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dengan mengupayakan jumlah kekurangan pagu tahun 2010 yang dibutuhkan sebesar Rp 3,7 Trilyun. (sc)