Komisi II Awasi Persiapan Pelaksanaan Tes CASN 2024, Gunakan Teknologi ‘Face Recognition’ Dua Tahap

07-03-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI ke Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Rabu (6/4/2024). Foto: Ridwan/nr

PARLEMENTARIA, Yogyakarta  – Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terkait persiapan pelaksanaan Tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang akan diselenggarakan beberapa waktu mendatang. Kunsfik yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, tersebut dilakukan ke Kantor Regional (Kanreg) I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, Rabu (6/4/2024).

 

Dalam rapat, Syamsurizal menegaskan kembali perlunya pemerintah dapat menjelaskan penyebab  terjadinya adanya perbedaan jumlah formasi yang diminta oleh daerah dengan formasi yang diterima. 

 

“Kami juga mempertanyakan alasan mengapa kasus perjokian masih terjadi. Sebagaimana telah diketahui bahwa perjokian ternyata telah terjadi di Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Lampung,” ujar Politisi Fraksi PPP tersebut kepada Parlementaria.

 

Syamsurizal juga menekankan kembali bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu harus tuntas sebelum Desember 2024 sebagaimana amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Untuk itu dalam waktu dekat, tegasnya, Komisi II akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian PAN & RB untuk membicarakan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Manajamen ASN.  Sehingga, RPP Manajemen ASN akan memberikan jalan bagi tata kelola ASN kedepan.  

 

“Termasuk menuntaskan persoalan 2,3 juta tenaga honorer di tanah air, sehingga dapat selesai di masa akhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

 

“Termasuk menuntaskan persoalan 2,3 juta tenaga honorer di tanah air, sehingga dapat selesai di masa akhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo”

 

Menanggapi hal itu, Kepala Kanreg I BKN Paulus Dwi Laksono,m menjelaskan bahwa kasus perjokian tidak terjadi di wilayah tugas Kantor Regional I BKN, yang meliputi DIY dan Jawa Tengah. Agar perjokian tidak terjadi, tambahnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebenarnya telah menyediakan fasilitas teknologi pengenalan wajah (face recognition).  

 

“Di mana face recognition dilakukan dalam dua tahap, yakni  ketika peserta tes akan masuk ruangan, dan manakala  peserta membuka personal computer (PC),” jelas Paulus.

 

Lebih dari itu, Paulus menuturkan bahwa panitia seleksi juga telah menyiapkan peralatan make up untuk para peserta perempuan. Oleh karena, kadang make up juga menyebabkan gagalnya face recognition.  

 

Terkait belum sinkronnya kebutuhan jumlah formasi antara pusat dan daerah, BKN menjelaskan bahwa sebenarnya telah ada sistem teknologininformasi yang menyediakan layanan untuk memudahkan pengajuan formasi antar instansi, yakni melalui situs SIASN Integrasi.  Namun demikian, BKN juga menyadari bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan kembali. Hal itu agar peristiwa tertundanya pendaftaran penerimaan CASN 2023 yang telah lalu karena persoalan verifikasi dan validasi tidak terulang. (rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...