PARIPURNA DPR TOLAK HAK MENYATAKAN PENDAPAT
24-06-2009 /
LAIN-LAIN
Paripurna DPR menolak usul hak menyatakan pendapat anggota DPR RI tentang Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009.
Hal tersebut terungkap saat Paripurna DPR yang membahas dua agenda Paripurna yaitu Pengesahan RUU Pelayanan Publik dan Usulan menyatakan pendapat, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II, Selasa, (23/6)
Berdasarkan pantauan Parlementaria, terlihat dari paparan Jubir fraksi-fraksi dari sepuluh fraksi yang mengikuti Sidang Paripurna mengenai Hak Menyatakan Pendapat terkait BBM, hanya dua fraksi yang menyetujui untuk disahkan, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.
Terdapat 8 fraksi menolak usulan pernyataan pendapat, 8 fraksi tersebut adalah Fraksi PPP, PD, PDS, PBR, PKS, PKB, dan PAN menolak usulan hak tersebut untuk disahkan. Sementara Fraksi Golkar menyatakan abstain
Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan hak menyatakan pendapat anggota DPR RI tentang Presiden Telah Melakukan Pelanggaran Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 akan dibawa kepada pembahasan di Badan Musyawarah
Menurut, Muhaimin, didalam Bamus kita akan lihat nanti apakah usul tersebut akan berhenti atau akan ada lobi-lobi berikutnya. Hak menyatakan pendapat diajukan sekitar empat bulan lalu, merupakan inisiatif dari 20 orang anggota DPR yang berasal dari berbagai fraksi. Hak tersebut yang dimotori Alvin Lie.
Juru bicara dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, pemerintah tidak peka terhadap masyarakat. Mereka justru meraup keuntungan dari turunnya harga minyak dunia dan tidak transparan soal BBM yang sudah tidak disubsidi.
Dia menambahkan, pemerintah mengklaim turunnya harga BBM karena kinerja pemerintah. Padahal hal itu karena turunnya harga minya dunia. “Pemerintah ini tidak transparan ,â€terangnya.
Sementara Juru Bicara FBPD Hamdan Ainie mengatakan, pemerintah yang tidak menyubsidi BBM saat harga minyak dunia turun melanggar UU APBN. “Didalam UU APBN BBM masih disubsidi,â€paparnya.
Fraksi PKS Nursanita Nasution menilai penyusunan APBN memang memperhatikan faktor makro dan mikroekonomi karena itu apabila terjadi surplus atau defisit merupakan hal yang wajar. “Bahkan soal surplus sudah disampaikan kepada DPR,â€katanya.
Partai Demokrat dengan jubir Asfihani menilai pengajuan hak menyatakan pendapat ini sudah tidak relevan karena telah dibahas dalam panitia angket BBM. “ penggunaan hak menyatakan pendapat seharusnya menunggu hak angket tuntas,â€paparnya.
Dewi Asmara dari Partai Golkar menilai langkah pemerintah tidak salah karena mereka menyimpan keuntungan apabila sewaktu-waktu BBM naik. “Pemerintah harus tegas dan konsisten terhadpa kebijakan yang telah digariskan, karena itu karena harga minyak dunia turun maka usulan ini tidak relevan lagi,â€terang Dewi menanggapi langkah abstain dari Partainya.
Menyinggung ditolaknya hak menyatakan pendapat, Alvien Lie mengaku sangat menyesal adanya fraksi yang mencabut dukungan terhadap usulan tersebut. “Terlihat ada yang mengorganisir sehingga terjadi penarikan diri dari beberapa inisiator,†katanya.
Padahal, menurutnya, pasal 188 ayat 2 tatib DPR jelas-jelas menyebutkan, bila terdapat perubahan atau penarikan kembali atas usul hak menyatakan pendapat, maka perubahan atau penarikan harus ditandatangani oleh semua pengusul untuk disampaikan kembali kepada pimpinan DPR. “Jadi tidak bisa menarik diri satu persatu seperti itu,terangnya.