Dewan Prihatin Banyaknya Kasus Dugaan Malpraktek
Komisi IX DPR RI prihatin melihat banyaknya kasus-kasus dugaan malpraktek yang dilakukan dokter rumah sakit terhadap pasien.
"Jumlah pengaduan dugaan malpraktek ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) hingga saat ini sudah 183 kasus," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Chandra Suparapty di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1)
Surya mengatakan hal tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyantoro, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ketua Umum Konsil Kedokteran Indonesia, Dirut RS Santa Elizabeth Medan, Dirut RS Ibu dan Anak (RSIA) Dedari Kupang, dan Dirut RS Medika Permata Hijau Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Surya Chandra meminta dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jangan saling melindungi jika ada kesalahan dan terjadi dugaan malpraktek.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta pejabat Kementerian Kesehatan dan direksi rumah sakit untuk terbuka terhadap kejadian dugaan malpraktek guna mencegah terus terulangnya kejadian dugaan malpraktek.
"DPR bukan pengadilan sehingga tidak perlu saling menutup. Kita harapkan adanya transparansi untuk mencari penyelesaian," katanya.
Pada kesempatran tersebut, Surya juga meminta penjelasan dari direksi tiga rumah sakit yang hadir perihal kejadian dugaan malpraktek yang terjadi di ketiga rumah sakit tersebut.
Kepada direksi RSIA Dedari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Surya mempertanyakan perihal kejadian dugaan malpraktek dimana dilakukan transfusi darah pada pasien bayi berusia 11 bulan yang kemudian meninggal dunia.
Diduga bayi tersebut meninggal dunia, karena perbedaan golongan darah dan terjadi kesalahan pada proses transfusi.
"Jika yang melakukan proses transfusi darah tersebut perawat tentu atas perintah dari dokter, sehingga dokter dan direksi rumah sakitnya juga harus bertanggung jawab dan juga dirut rumah sakitnya," kata Surya.
Sedangkan di RS Santa Elizabeth Medan terjadi dugaan malpraktek terhadap pasien seorang ibu yang mengalami cidera kantung kemih saat dokter melakukan operasi pengangkatan rahimnya pada 2009. Ibu tersebut kemudian harus menggunakan selang kateter untuk buang air seni.
Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Novariyanti Yusuf yang memimpin rapat tersebut mengatakan, masih banyak kasus malpraktek yang tidak terdokumentasikan karena keluarga korban tidak mau atau tidak tahu harus melaporkan kasusnya kemana. Nova yang juga merupakan dokter spesialis kejiwaan mengatakan perlunya reformasi di bidang kesehatan untuk melindungi masyarakat dari tindakan malpraktek.
"Saya mengharapkan tidak ada lagi martir sebelum kita berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia," ujar Nova. (sc)foto:wy/parle