Komisi IX DPR Desak Reformasi Sistem Kesehatan

16-01-2013 / KOMISI IX

Banyaknya  kasus kelalaian medik membuat penataan sistem kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien perlu segera dilakukan. Dugaan kelalaian medik bisa dipicu kurangnya komunikasi, rendahnya kompetensi tenaga kesehatan, buruknya manajemen fasilitas layanan kesehatan, hingga lemahnya pengawasan.

Desakan tersebut mengemuka  dalam rapat dengar pendapat  Komisi IX  DPR RI dengan Dirjen  Bina Upaya  Kesehatan Kemenkes,  Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), keluarga korban, dan pengelola rumah sakit (RS) tempat dugaan kelalaian medik terjadi, Selasa (15/1)

Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf  yang memimpin rapat tersebut, mengatakan, bahwa  kasus kelalaian medik yang terungkap umumnya melibatkan pasien dari kelompok ekonomi menengah atas. Pasien miskin lebih banyak pasrah.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR Endang Agustini Syarwan Hamid (F-PG)  menyatakan  perlunya dokter dan RS mengedepankan empati pada pasien korban dugaan kelalaian medik. “Pasien datang untuk mencari kesembuhan dan dokter adalah manusia biasa yang bisa salah,” katanya.

Jika ada dugaan kelalaian medik, kata Ketua Divisi Pembinaan Konsil Kedokteran KKI M Toyibi, masyarakat dapat mengadu ke MKDKI-KKI atau ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)-IDI. Pelanggaran yang ditangani MKDKI menyangkut disiplin. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan STR sementara yang membuat dokter tak bisa praktik.

Pelanggaran yang ditangani MKEK terkait etika. Selain ke MKDKI dan MKEK, korban juga dapat mengadu ke polisi/pengadilan secara pidana atau perdata. Ketiga proses dapat berjalan simultan di ketiga lembaga.

Ketua MKDKI-KKI Ali Baziad mengatakan, pada 2006-2012 ada 183 pengaduan dugaan kelalaian medik. Namun, hanya 88 pengaduan yang dapat diproses dan melibatkan 121 dokter. ”Kurangnya komunikasi dokter dan pasien memunculkan banyak ketidakpuasan layanan,” katanya.

Dari 121 dokter itu, hanya 57 orang yang terbukti melanggar disiplin. Dari jumlah itu, hanya 26 dokter yang dicabut sementara STR-nya. Jika tak kompeten, dokter sebaiknya merujuk.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia NTT Marthen L Mullik mengatakan, kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dipicu buruknya manajemen RS. Karena itu, RS tempat terjadinya pelanggaran juga perlu mendapat sanksi dan pembinaan.

Menyikapi terus adanya kasus kelalaian medik, Ketua Umum IDI Zaenal Abidin mengatakan pentingnya pembinaan tenaga kesehatan oleh setiap organisasi profesi dan pemerintah, baik dalam persoalan etika, disiplin, maupun kompetensi. ”Dokter juga dilindungi hukum saat bekerja sesuai standar profesi,” katanya.

Dugaan kelalaian medik yang dibahas dalam RDP dan RDP Umum adalah kasus RAP (10) di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Setelah menjalani operasi usus buntu yang dilakukan secara mendadak tanpa pendapat kedua (second opinion) dari dokter lain, 22 September 2012, pasien kini tak bisa melihat, bicara, mendengar, ataupun merespons. Pengelola RS mengatakan, pasien mengalami alergi obat sehingga denyut jantung sempat terhenti.

Kasus lain menimpa EMD (10 bulan) di RS Ibu dan Anak Dedari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah operasi kasus invaginasi usus (masuknya bagian pangkal usus ke ujung usus), korban mendapat transfusi darah langsung ke vena. Setelah itu, fungsi napas pasien turun dan akhirnya meninggal akibat perdarahan di seluruh organ tubuh.

Kasus lain terjadi pada MS (52) di RS Santa Elisabeth, Medan, Sumatera Utara. Setelah dikuret karena pendarahan di luar menstruasi dan dugaan adanya kista, kandung kemih pasien tersayat hingga kencing tak bisa dikontrol. Setelah dirawat di RS lain, kini pasien harus kencing melalui kateter yang dipasang permanen di ginjal. MKDKI memutuskan ada kelalaian medik dan KKI sudah mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter yang pertama melakukan operasi selama dua bulan. (sc)foto:wy/parle

 

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...