Tenaga Medis Harus Sudah Melek Hukum
Munculnya berbagai kasus dugaan malpraktek terutama di RS Medika Permata Hijau Jakarta, RS Ibu dan Anak Dedari Kupang dan RS Santa Elisabet Medan, menunjukan lemahnya kualitas dari tenaga kesehatan Indonesia dalam memahami peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
“Dengan adanya kasus tersebut seharusnya dapat menjadi contoh bagi tenaga kesehatan Indonesia agar berhati-hati dalam memberikan pelayanan medis dengan tidak mengabaikan standar pelayanan,” papar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Dirjen BUK Kemenkes, IDI, dan KKI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1)
Menurutnya, ini harus jadi pembelajaran, bahwa masyarakat Indonesia sudah melek hukum tidak ada celah bagi tenaga kesehatan di Indonesia berpraktek tidak sesuai kaidahnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyarankan, agar tenaga medis di Indonesia mulai mempelajari peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan guna meminimalisir terjadinya kasus serupa yang akhirnya merugikan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Saya sarankan tenaga medis mulai tidak hanya memahami ilmu di bidangnya saja tapi juga mulai membaca UU yang ada baik UU Rumah Sakit, UU Pelayanan Kesehatan, artinya tidak dipahami saat sudah mengalami kasus hukum saja," tegasnya.
Dalam hal pelayanan medis menurutnya, ada kaidah-kaidah yang harus di pahami oleh tenaga medis dimana tidak hanya sekedar memenuhi standar pelayanan saja namun juga memahami hak-hak dari pasien.
Nova meminta mulai sekarang tenaga medis harus sudah melek hukum dan memahami regulasi, dan perlu juga dipahami bahwa dalam aturan tersebut ada hak-hak pasien yang harus dihormati. (sc)foto:wy/parle