Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam

26-03-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024). Foto: Eki/nr

PARLEMENTARIA, Bekasi - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memastikan bahwa korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas segera mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja paling lambat 1 hari 8 jam. Hal itu disampaikan Rieke usai menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR ke PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi, Senin (25/3/2024).


“Jadi enggak usah khawatir Jasa Raharja insyaallah lebih cepat responnya. Untuk korban luka-luka Jasa Raharja juga bekerja sama dengan 2615 rumah sakit ya. Tapi jangan sampai kecelakaan. Yang selamat sampai tujuan mudiknya,” ujar Rieke.


Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang dalam kesempatan itu mendampingi Rieke menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses klaim asuransi Jasa Raharja.


“Yang terpenting adalah jangan khawatir. Seandainya keluarga atau orang terdekat Anda kecelakaan langsung ke rumah sakit saja dan katakan kalau Anda dijamin oleh Jasa Raharja,” imbuh Rivan.


Berikutnya, Rieke juga menyoroti Undang-Undang (UU) nomor 33 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.


“Ini sudah kelamaan. Harus di-adjust, harus disesuaikan dengan kondisi transportasi sekarang. Dan juga dimana wewenang atau tanggung jawab Jasa Raharja itu secara hukum harus lebih diperkuat lagi,” imbuhnya.


Rieke menandaskan bahwa harus ada undang-undang lex specialis mengenai asuransi yang menyangkut tentang penumpang darat, laut dan udara. Karena saat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 masuk ke dalam asuransi umum.


“Untuk perbaikan layanan publik. Karena Jasa Raharja ini bukan asuransi komersial tetapi dia asuransi sosial. Namun demikian untuk meningkatkan pelayanan, model asuransi sosialnya juga ini belum ter-cover secara garis besar atau secara mikro di dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional maupun Undang-Undang tentang BPJS,” kata Rieke. (eki/aha)

BERITA TERKAIT
Polemik Pensiunan Pupuk Kaltim dan Jiwasraya: Komisi VI Desak Solusi Konkret
06-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penyelesaian pembayaran polis asuransi para pensiunan PT Kaltim dan PT Jiwasraya memperoleh perhatian serius dari Komisi VI...
Komisi VI Tegaskan Komitmen Selesaikan Polemik Pensiunan Jiwasraya
05-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat...
Komisi VI Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Pengelolaan Lahan di Batam
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakadilan dalam pengalihan lahan di...
UU BUMN Disahkan: Tantangan dan Harapan Bagi Masa Depan Perekonomian Nasional
04-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan...