DPR Minta Mendagri Terbitkan Perpu Pilkada
Komisi II DPR meminta kepada Presiden atau pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Perpu yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014 untuk dilaksanakan pada Tahun 2013.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar saar Rapat Kerja dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, (21/1).
Selanjutnya, dalam keseimpulan lainnya, terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya berakhir pada Tahun 2014, berdasarkan hasil keputusan Rapat Intern Komisi II DPR tanggal 12 Desember 2012 dan surat pimpinan DPR RI No.PW/12086/DPR RI/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, Komisi II DPR telah memutuskan agar penyelenggaraan Pemilukada yang dimaksud dilaksanakan Tahun 2013.
“Terkait usulan Mendagri yang meminta percepatan penyelesaian RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, Komisi II dapat menyetujuinya,”kata Agun yang juga Politisi Partai Golkar ini.
Terhadap Kepala Daerah-Kepala Daerah yang bermasalah, jelas Agun, Komisi II DPR meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti putusan-putusan hukum dan menuntaskannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kualitas pelayanan dan menjunjung tinggi moralitas publik.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, bahwa pembentukan Perpu untuk memajukan Pilkada yang jatuh di 2014 dianggap penting, karena akan sangat sulit mengatur Pilkada yang berbarengan dengan Pilpres dan Pileg. Namun posisi memajukan pilkada tersebut, tidak memengaruhi masa kerja kepala daerah yang masih berjalan, yakni sesuai dengan habisnya masa jabatan di 2014.
"Masa jabatan tetap fix period, kepala daerah masih mendapatkan haknya. Kalau kita minta maju mundur kita tidak memiliki aturannya. Dulu kan ada (2009) tapi itu sekali berlaku saja, sehingga diperlukan Perpu untuk memajukan Pilkada yang jatuh di 2014," ujar Politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya, dalam akhir laporannya Mendagri Gamawan Fauzi meminta agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bisa dipercepat dan jika memungkinkan bisa diketuk palu di masa sidang saat ini, atau pada bulan April yang akan datang.
“Ini jalan yang paling baik, dan jalan terakhir tentunya kita menerbitkan Perpu, namun hal itu tentunya tidak mudah karena masa sidang berikutnya, belum tentu juga semua bisa menerimanya,”tegas Gamawan.(nt)foto:wy/parle