Wacana Diaspora Dwi Kewarganegaraan Angin Segar Bagi Diaspora Bertalenta

07-05-2024 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini mewacanakan agar Pemerintah memberikan kewarganegaraan ganda bagi diaspora bertalenta. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai bahwa hal tersebut merupakan angin segar.

 

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwi kewarganegaraan,” ucap Christina dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

 

Christina mengungkapkan bahwa rencana tersebut dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. “Di mana tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR RI,” ujar Christina.

 

Christina lebih lanjut menuturkan, aspirasi kewarganegaraan ganda telah sejak lama diperjuangkan diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran. Menurutnya, Indonesia cukup banyak kehilangan talenta berbakat yang kemudian memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan.

 

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat”

 

“Seperti mereka yang berkarya di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional ataupun anak hasil perkawinan campuran. Fenomena itu dikenal sebagai brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Christina menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran sampai dengan anak tersebut berusia 18 tahun, kemudian anak tersebut harus memilih kewarganegaraan. Ia menilai, hal itulah yang menjadi penyebab banyaknya diaspora Indonesia yang melepas kewarganegaraannya.

 

“Di mana selanjutnya harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskannya. Untuk proses pemilihan ini undang-undang memberikan tenggang waktu selama 3 tahun atau hingga anak yang bersangkutan berusia 21 tahun,” ujar Christina.

 

Berdasarkan penelusurannya, dirinya menyebut cukup banyak diaspora yang ingin berbuat sesuatu atau lebih bagi Indonesia, namun terpaksa harus memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya atas berbagai alasan, salah satunya ekonomi.

 

Untuk itu, Legislator asal DKI Jakarta ini menilai penerapan kewarganegaraan ganda dapat memberi keuntungan mencegah fenomena brain drain. Sehingga Indonesia akan tetap memiliki SDM bertalenta yang dibutuhkan untuk berkontribusi mencapai pembangunan Indonesia Emas 2045.

 

“Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi I Upayakan Revisi UU TNI, Dukungan Program Pertahanan
05-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meskipun sempat terhambat dalam perjalanan revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2022, Komisi I DPR RI kembali menegaskan...
Syamsu Rizal: Pemerintah Perlu Tetapkan Judi Online sebagai Darurat Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Korban judi online terus berjatuhan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi...
Sukamta: Kesalahan Data Google Bisa Picu Kepanikan Pasar dan Stabilitas Ekonomi Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam penyajian informasi ekonomi di ranah...
Komisi I dan Dubes Tunisia Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
31-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Mohamed Trabelsi, beserta...