Surat Keterangan Kades Diusulkan Jadi Pengganti Akta Kematian untuk Minimalisasi Pemilih Hantu

16-05-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar, saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II terkait Evaluasi Pemilu 2024 di Gedung Nusantara, Rabu (15/5/2024). Foto: Mentari/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Fenomena ‘Pemilih Hantu’ di tiap kali gelaran Pemilu maupun Pilkada kerap menjadi sorotan. Untuk meminimalisasi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar mendorong adanya regulasi yang memungkinkan Surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai pengganti Akta Kematian, sehingga bisa menjadi dasar perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi pemilih yang sudah meninggal dunia.

 

Terminologi ‘pemilih hantu’ kerap digunakan untuk penggunaan surat suara oleh pemilih yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Namun, Pemilih yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya tersebut tetap terdata di dalam DPT.

 

“Aturan apa sebenarnya yang membuat supaya (Pemilih Hantu) ini tidak terjadi? Misalnya mungkin di PKPU harus lebih dipertajam (kalau) keterangan kepala desa itu boleh (digunakan). Karena tidak semua desa yang pada saat (ada warganya yang) meninggal kemudian pemerintahnya menyerahkan Akta Kematian. Tidak semua. Apalagi desa-desa yang terpencil, dengan akselerasi yang lambat tidak mungkin mengejar tahapan penyelenggaraan Pemilu,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu saat Rapat Kerja Komisi II terkait Evaluasi Pemilu 2024 pada Rabu (15/5/2024) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

 

“Usulannya agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama agar Kepala Desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil Coklit KPU dalam hal ditemukan data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya”

 

Pada rapat tersebut pula, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan pada Pilkada tahun 2020 terjadi pemungutan suara ulang di sebuah TPS. Hal itu lantaran kedapatan adanya penggunaan hak suara dari orang yang sudah meninggal.

 

Ia juga menjelaskan salah satu permasalahan pada saat penyelenggaraan pemilu 2024 lalu adalah ditemukannya data pemilih yang sudah meninggal namun tidak bisa dihapus lantaran tidak ada dokumen otentik berupa Akta Kematian.

 

“Banyak data yang meninggal dan tidak diketahui keberadaannya (tapi) tidak dihapus dari DPT karena tidak ada dokumen otentik, dan dokumen (yang) otentik dikeluarkan hanya oleh pemerintah. Usulannya agar KPU dan Bawaslu bersama pemerintah membuat kebijakan bersama agar Kepala Desa dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu atau hasil Coklit KPU dalam hal ditemukan data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat secara de facto atau de jure,” tutur Rahmat.

 

Menanggapi usul dan permasalahan yang dikemukakan oleh dari Ketua Bawaslu, Ketua Komisi II DPR RI Doli Ahmad Tanjung mengatakan hal tersebut dapat terjadi lantaran lemahnya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi. Menurutnya, masih banyak orang yang tidak tahu atau bahkan abai terhadap tata administrasi kependudukan. Sehingga, permasalahan data kependudukan ini juga harus menjadi catatan bagi jaringan Kementerian Dalam Negeri, termasuk untuk membangun kesadaran tertib administrasi di masyarakat. (uc)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...