DPR Hargai Keputusan MA Pecat Bupati Garut Aceng Fikri
Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati keputusan MA terkait pemberhentian Bupati Aceng Fikri. "DPR menghormati keputusan MA ini merupakan proses baru didalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," Ketua Komisi III DPR Gede Pasek saat diwawancarai oleh wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (23/1).
Menurutnya, ini merupakan yurisprudensi baru di MA bahwa seorang Kepala daerah dapat diturunkan. "Saya tidak mau berkomentar banyak soal perilakunya namun kita semua mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama bahwa kesakralan perkawinan itu penting," katanya.
Seperti kita ketahui, MA telah mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara Nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Permohonan itu berisi rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya. "Majelis hakim mengabulkan karena posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan sebagai pejabat," paparnya. (si/as)/foto:iwan armanias/parle.