DPR Hargai Keputusan MA Pecat Bupati Garut Aceng Fikri

23-01-2013 / KOMISI III

 

Komisi III DPR mengapresiasi dan menghormati keputusan MA terkait pemberhentian Bupati Aceng Fikri. "DPR menghormati keputusan MA ini merupakan proses baru didalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," Ketua Komisi III DPR Gede Pasek saat diwawancarai oleh wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (23/1).

Menurutnya, ini merupakan yurisprudensi baru di MA bahwa seorang Kepala daerah dapat diturunkan. "Saya tidak mau berkomentar banyak soal perilakunya namun kita semua mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bersama bahwa kesakralan perkawinan itu penting," katanya.

Seperti kita ketahui, MA telah mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara Nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Permohonan itu berisi rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan bupati telah berkekuatan hukum.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, majelis hakim menilai Aceng telah melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkannya. "Majelis hakim mengabulkan karena posisi termohon dalam jabatan sebaga bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi). Sebab dalam perkawinan jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan sebagai pejabat," paparnya. (si/as)/foto:iwan armanias/parle.
 

BERITA TERKAIT
Langgar Kesusilaan, Rudianto Lallo Desak Polri Usut Ipda YF secara Pidana
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh,...
Aparat Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi
07-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi,...
Dugaan Aborsi Libatkan Anggota Polda Aceh, Mangihut: Berdampak Serius terhadap Citra Polri
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda...
Tak Cukup Sebatas Sidang Etik, Pelanggaran Ipda YF Harus Diproses Hukum
06-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ipda YF, seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023, menjadi sorotan warganet setelah diduga lakukan...