Dipecat dan Korban Premanisme, Wartawan Metro TV Mengadu ke Komisi III
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyayangkan berlarut-larutnya penyelesaian masalah yang menimpa wartawan Metro TV Luviana sehingga kasus ketenagakerjaan meluas menjadi aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum partai Nasdem. Hal ini mengemuka saat menerima aspirasi publik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/13).
"Saya miris masalah kecil ini harus diselesaikan dengan melawan hukum. Keinginan mendirikan serikat pekerja itu adalah persoalan mendasar terkait UU no.13/2003, ini adalah hak pekerja. Ironi kalau terjadi disebuah media besar tempat terjadinya transformasi nilai dan terkait pula tokoh yang punya kredibilitas," kata anggota Komisi III dari FPKS Indra.
Ia berharap kasus yang menimpa Luviana dapat menjadi pelajaran bagi media lain. Khusus tindak kekerasan yang dilakukan oknum pengurus Partai Nasdem kepada pengunjuk rasa di depan kantor partai itu, ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas, apalagi kasus tersebut didukung bukti video yang memperlihatkan aksi pelaku dengan gamblang.
Bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari FPDIP Sayed M. Mulladi mengingatkan keinginan warga negara untuk berserikat dan berkumpul adalah hak yang dilindungi konstitusi. "Saya prihatin, ditengah demokrasi yang berkembang luar biasa kita masih mendengar kasus seperti ini. Keinginan berserikat dan berkumpul jelas dilindungin konstitusi. Berunjuk rasa juga dilindungi UU, apabila dibubarkan dengan kekerasan, melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Bagi saya ini tidak bisa kita dibiarkan, kasus ini harus kita pantau," tegasnya.
Sebelumnya Luviana yang datang bersama organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen - AJI menjelaskan ia dipecat manajemen Metro TV tanpa alasan yang jelas. "Saya diminta mundur dari Metro TV tanpa alasan, 7 bulan ini tidak digaji. Semua dilakukan sepihak karena alasan manajemen, saya berusaha mereformasi manajemen, mempertanyakan kesejahteraan, dan ingin mendirikan serikat pekerja," paparnya. Kasus ini menurutnya sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang kemudian mengeluarkan rekomendasi Metro TV telah melakukan pelanggaran berat UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu Aditya Himawan pengurus AJI mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum menangkap otak kekerasan terhadap pengunjuk rasa di depan kantor Partai Nasdem. Ia menyebut tujuan aksi tersebut ingin menyerahkan rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Surya Paloh pemilik Metro TV yang juga pengurus Partai Nasdem.
“Pelaku aksi premanisme ini keluar dari dalam kantor partai. Kami berharap polisi tidak gentar menyelesaikan kasus yang melibatkan tokoh politik ini,” imbuhnya. Ia menekankan AJI didukung 52 organisasi lain yang tergabung dalam Aliansi Metro akan terus mendukung Luviana memperjuangkan penyelesaian kasus ini.
Pimpinan sidang Al Muzammil Yusuf mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Luviana dalam rapat kerja dengan mitra kerja terkait. "Ini pasti akan jadi perhatian Komisi III dan segera kita tindak lanjuti dalam kerja pengawasan, terutama dalam rapat kerja dengan Kapolri dalam waktu dekat," kata Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III. (iky)foto:wy/parle