Kemenkes Dan BPOM Diminta Antisipasi Adanya Narkotika Jenis Baru
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian KesehatanRI (Kemenkes) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya narkotika jenis barubeserta turunannya,dan memasukkannya ke dalam Peraturan Menteri sebagaimana amanat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut merupakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX dengan Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza BPOM dan Kasubdit Bina Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Napza, Rokok, Alkohol Kemenkes, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1)
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Nova Riyanti Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat, Komisi IX mendesak Kemenkes untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksana sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Komisi IX meminta Kemenkes untuk mengevaluasi dan meningkatkan sosialiasi pelaksanaan program “Wajib Lapor Pecandu Narkotika” dan memastikan bahwa jika progam tersebut tetap dijalankan, harus mampu melindungi hak-hak para pelapor.
Untuk mengantisipasi dampak penyalagunaan narkotika, Kemenkes diminta untuk memperkuat program terkait HIV/AIDSdengan melibatkan peran serta masyarakat.
Sementara BPOM, khususnya Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Komisi IX meminta untuk lebih meningkatkan pengawasan peredaran produk terapetik, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya baik legal maupun ilegalsesuai dengan ketentuan yang berlaku, bekerjasama dengan para instansi terkait.(sc)foto:wy/parle