Komisi II Sepakat Bentuk Panja 26 RUU Kabupaten/Kota

20-06-2024 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat berbincang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) yang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI. Adapun pembahasan terkait 26 RUU Kabupaten/Kota ini akan dimulai pada beberapa waktu ke depan. 


“Dengan tadi kita sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) terhadap 26 RUU Kab/Kota, dan seperti biasa Sekretariat Komisi II sudah mengirim surat kepada masing-masing Fraksi dan kita sudah mengumpulkan nama – namanya, maka Panja yang sudah disetujui akan bekerja dalam beberapa waktu kedepan, apakah bisa kita setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024) yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat.


Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan Komisi II telah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan 20 Provinsi dan 254 Kab/Kota di Indonesia. 


Inisiatif ini diambil karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan kepada UUDS. Dengan kembalinya Indonesia ke bentuk NKRI dan pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 maka semua peraturan dan pembentukan daerah yang ada perlu disesuaikan dengan UUD 1945. Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi Kabupaten dan Kota diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep Otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia saat ini. 


“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUD 1945. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa ‘bahwa setiap Kabupaten dan Kota memiliki pemerintah daerah yang diatur dengan UU sendiri, makanya 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/ Kota urgent untuk disesuaikan dasar hukum pembentukan Provinsi, Kabupaten dan kotanya untuk memperkuat implementasi otonomi daerah sesuai dengan UUD 1945,” tegasnya.


Saat ini, lanjut Syamsurizal, Komisi II terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap identitas pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku. Sehingga, pada Tahun 2022, 2023 komisi II DPR RI telah berhasil menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 Provinsi yang ada di Indonesia dan pada 4 Juni Tahun 2024 yang lalu sebanyak 27 RUU kab/kota tahap pertama di Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disahkan menjadi UU. 


Kemudian, ia melanjutkan penjelasanya bahwa langkah inisiatif Komisi II ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pondasi hukum, memastikan keselarasan hukum dan administrasi pemerintahan daerah dengan konstitusi yang berlaku. Serta untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan prinsip – prinsip NKRI. 


Atas dasar hal tersebut, Komisi II DPR RI kembali mengajukan tahap ke II 26 RUU tentang Kab/Kota untuk dibahas bersama antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah yaitu RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung, RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung, RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi, RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi, RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.


Kemudian, RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau, RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.


“RUU ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi tapi juga mengakomodir dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap Kabupaten dan Kota tersebut. Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke 26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah,” jelasnya. 


Dengan pembentukan RUU 26 Kabupaten/Kota ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih konkrit terhadap perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Selain itu ke 26 RUU ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen hukum semata tetapi juga sebagai panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan. (rnm,rfd/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...