BURT Akan Sampaikan Peraturan Peliputan Pers ke Sidang Paripurna

04-02-2013 / B.U.R.T.

          Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, akan melaporkan hasil Rancangan Peliputan Pers pada Sidang Paripurna esok (Selasa 5/2) untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPR RI.  

          Menurut Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekjen DPR RI Djaka Dwi Winarko,  Peliputan Pers yang disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI bersama-sama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI tidak dimaksudkan membatasi ruang gerak ataupun fleksibilitas pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.

          Peraturan ini dibuat agar terjadi kesepahaman demi tercapainya keharmonisan antara DPR RI dengan wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan demikian diharapkan ada keseimbangan antara kebebasan pers dalam peliputan kegiatan di DPR dengan kelancaran pelaksanaan tugas DPR.

Peraturan ini dibuat mengingat kemerdekaan pers dalam rangka pelaksanaan peliputan tugas dan fungsi DPR RI yang dibangun berdasarkan hubungan interdependensi.

Djaka menambahkan, untuk dapat memberikan kelancaran, ketertiban dan kenyamanan segala aktifitas wartawan di gedung DPR RI, tentunya diperlukan sebuah pedoman/tata tertib yang dapat dijadikan  pegangan para wartawan dalam melakukan tugas peliputan.

Hal ini mengingat, begitu banyaknya jumlah wartawan yang beraktifitas di gedung dewan, sehingga diperlukan sebuah aturan yang dipakai sebagai panduan bagi wartawan dalam melaksanakan kegiatan peliputan berita di lingkungan DPR RI.

Penyusunan PeraturanPeliputan Pers Pada Kegiatan DPR RI ini telah mengundang beberapa pihak terkait untuk mendapatkan berbagai masukan-masukan bagi penyempurnaan Draft Rancangan Peraturan dimaksud.

Dengan difasilitasi Dewan Pers, telah dilakukan beberapa pertemuan dengan stakeholder Pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI),  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sekretariat Jenderal DPR RI juga telah mengadakan Workshop dengan Dewan Pers sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan, yakni pada tanggal 19 Oktober, 21 Oktober dan 3 Desember tahun lalu

Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan Wartawan Koordinatoriat DPR RI juga telah melakukan sosialisasi Rancangan Tata Tertib Peliputan Pers dalam acara Dialektika Demokrasi di Press Room DPR.

            Pada dasarnya mereka mengatakan, pembuatan Peraturan Peliputan ini sah-sah saja sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan tujuan pengaturan ini jelas, mengatur tata cara peliputan di lingkungan DPR. Peraturan semacam ini juga ada di parlemen negara-negara lain.

            Untuk hal-hal yang sifatnya teknis, wartawan Indonesia telah diatur dan harus tunduk pada UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.(tt)/foto:iwan armanias/parle.

 

BERITA TERKAIT
Kunjungan BURT ke DIY: Evaluasi Layanan Kesehatan Jamkestama
30-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan...
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...