Pemprov Jatim Beri Usulan Tentang Jamkesmas Dan Jamkesda
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Premprov Jatim) memberikan usulan agar dilakukan validasi data melalui cross check lapangan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Pemprov Jatim dan Kementerian Kesehatan dan BPJS, terkait adanya 560.521 jiwa peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yang belum masuk data penerima Jamkesmas baru tahun 2013 di Jawa Timur.
Hasil validasai dan pendataan yang memunculkan nama baru masyarakat miskin tersebut, agar dimasukkan dalam daftar penerima Jamkesmas 2013, sehingga tidak terpaku pada kuota tetapi atas dasar kondisi riil.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Rasiyo yang didampingi Ketua Komisi E DPRD Jatim Sugiro Sancoko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Supriyatno (F-Gerindra), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/1)
Dalam paparannya, Rasiyo menjelaskan, bahwa dari 38.088.166 jiwa penduduk Jatim, yang mendapat kartu Jamkesmas 2013 sebanyak 14.001.81 jiwa (36,76%). Pemegang kartu Jamkesmas lama yang tercover di kartu Jamkesmas 2013 sebanyak 5.645.440, sehingga yang tidak tercover sebanyak 5.064.611 jiwa.
Dan dari pemegang kartu Jamkesda lama sebanyak 1.411.742 jiwa, yang tercover di Jamkesmas 2013 sebanyak 154.949. Sehingga yang tidak tercover sebanyak 1.256.793 jiwa.
Dari hasil verifikasi TNP2K, jumlah peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yang belum tercover sebanyak 560.521 jiwa (Jamkesmas lama 480.112 dan Jamkesda 80.409).
“Fakta di lapangan dijumpai adanya warga kondisi miskin tidak mendapatkan kartu Jamkesmas 2013, dan sebaliknya mereka yang masuk kategori mampu diberi kartu Jamkesmas 2013,” kata Rasiyo.
Rasiyo menambahkan, Pemprov Jatim bersama Pemerintah Kab/Kota melalui tenaga Puskesmas dan Bidan Desa yang berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa saat ini melakukan verifikasi data sampai kartu diterima sesuai data TNP2K, pencatatan terhadap mereka yang berhak dan tidak berhak menerima kartu Jamkesmas, dan melakukan pendataan kartu yang rusak/cacat maupun yang belum diterima.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri pula Wamenkes, Dirjen BUK, dan Sekretaris Eksekutif TNP2K, Sekda Premprov Jatim Rasiyo juga mengusulkan penerima kartu Jamkesmas yang statusnya PNS, pindah, meninggal, sudah menjadi peserta asuransi lain, kaya, dicabut/dicoret melalui mekanisme musyawarah desa.
Selain itu, pelaksanaan validasi dan pencetakan kartu agar dilaksanakan secepatnya untuk menghindari kecemburuan. Karena kartu Jamkesmas 2013 mulai berlaku 1 Januari 2013. Kemudian, kekurangan kartu Jamkesmas 2013 segera dilakukan pencetakan dan pendistribusian sesuai dengan data dari jumlah Kemenkes/TNP2K. (sc)foto:wy/parle