Lima RUU Ratifikasi Atur Landasan Hukum Kerja Sama Pertahanan Tiap Negara

26-06-2024 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Panja 5 RUU Ratifikasi Bidang Pertahanan di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja 5 Rancangan Undang-Undang Ratifikasi bidang Pertahanan. Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa lima RUU Ratifikasi tersebut menyangkut negara India, Prancis, Kamboja, Brasil, dan Uni Emirat Arab, guna mengatur landasan hukum berdasarkan arah kerja sama pertahanan Indonesia dengan tiap negara.

 

“Terutama dalam melakukan kegiatan seperti latihan gabungan militer pertukaran sumber daya manusia teknologi dan kegiatan jual beli alutsista,” ujar Dave kepada Parlementaria usai Rapat Panja 5 RUU Ratifikasi Bidang Pertahanan di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, Senin (24/6/2024)

 

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa meski masing-masing RUU itu memiliki tujuan yang berbeda-beda, namun pada dasarnya sama, yakni untuk membuat landasan hukum.

 

“Terutama dalam melakukan kegiatan seperti latihan gabungan militer pertukaran sumber daya manusia teknologi dan kegiatan jual beli alutsista”

 

“Baik mau pelatihan bersama, pertukaran pelajar dari masing-masing angkatan ataupun juga pembelian, dan penjualan alutsista. Itu kita memiliki landasan hukum karena untuk pembelian-pembelian tersebut harus ada landasan hukumnya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Di samping itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menambahkan, bahwa pembahasan dalam rapat panja tersebut bertujuan untuk mengoreksi substansi dan redaksional pada rancangan undang-undang tersebut.

 

“Agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat mengatur kerja sama pertahanan dengan tepat," terang Sturman

 

Ia menjelaskan, bahwa mengoreksi undang-undang itu perlu dilakukan agar sesuai dengan format membuat undang-undang.

 

“Harus sesuai jangan sampai nggak sesuai sehingga misalnya ada kekurangan tulisan ada perkataan yang kurang pas dan sesuai dengan berdasarkan undang-undang dasar,” tutupnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...