Komisi III Siap Memulai Pembahasan RUU KUHAP
Hasil rapat Badan Musyawarah – Bamus DPR RI menyepakati menyerahkan pembahasan RUU KUHAP kepada Komisi III. Keputusan ini secara resmi akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.
"Iya sudah ada keputusan bamus pembahasan akan diserahkan ke Komisi III, kita tentu siap melaksanakannya. Tapi kita tunggu paripurna dululah, kemungkinan besok," kata Aziz saat memimpin rapat pembahasan RUU Mahkamah Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/13).
Berdasarkan aturan yang ada, 3 pihak dapat membahasnya yaitu Baleg, pansus lintas komisi atau komisi terkait. Keputusan Bamus tersebut menjawab pertanyaan sejumlah pihak tentang siapa yang diberi tugas menyelesaikan RUU KUHAP setelah drafnya diserahkan pemerintah kepada DPR pada 11 Desember lalu.
Bicara pada kesempatan berbeda Wakil Ketua Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah menyambut baik pembahasan RUU KUHAP di Komisi III. “Saya setuju di Komisi III agar upaya mewujudkan criminal justice system itu dapat diwujudkan, kalau nanti di pansus bisa berbeda nanti isinya,” tekannya.
Ia mengingatkan agar Komisi III dapat menghasilkan KUHAP yang dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Sebagai contoh produk undang-undang sebelumnya ternyata dapat digunakan sejak zaman kolonial Belanda.
“Kita jangan kejar tayanglah, kita harus bisa menghasilkan KUHAP yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Perlu pula dijaga produk legislasi ini jangan sampai bertentangan dengan konstitusi kita,”demikian Dimyati. (iky), foto : wahyu/parle/hr.