Penerapan ‘Restorative Justice’ Perlu Penyempurnaan Melalui Undang-Undang Khusus

05-07-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24). Foto: Ubed/vel

PARLEMENTARIA, Makassar - Dalam upaya memperkuat penerapan restorative justice di Indonesia, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan bertemu Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.

 

"Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice," ujar Adies Kadir kepada Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bertempat di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24).

 

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, namun perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice. "Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci," jelasnya.

 

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice”

 

Ia juga memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat. "Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik," tuturnya.

 

Anggota Legislatif Dapil Jatim I tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang baik melalui restorative justice harus terus ditingkatkan dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum. "Jadi, perdamaian-perdamaian yang baik ini lah yang harus ditingkatkan dengan semakin banyak restorative justice, tentunya dengan SOP-SOP yang sudah ditentukan oleh aparat penghubung," ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Adis Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai undang-undang restorative justice kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang dan keanggotaan DPR RI berikutnya. "Saya rasa kita tunggu undang-undangnya nanti, insyaAllah masa sidang berikutnya, di masa keanggotaan berikutnya mungkin bisa dilakukan pembahasan," tutupnya. (uf/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi III Terima Aduan Guru MAN 2 Bandar Lampung
31-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menerima audiensi dari Ismail, seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Negeri...
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...