Paripurna DPR Tunda Pengesahan Peraturan Peliputan Pers
Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (5/2), yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korpolkam Priyo Budi Santoso memutuskan untuk menunda pengesahan Peraturan tentang Peliputan Pers di DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah sejumlah anggota dewan melakukan interupsi. Sejumlah anggota Dewan minta Pimpinan Rapat untuk menunda pengesahan Peraturan ini. Menurut mereka, Peraturan ini perlu dikaji kembali agar tidak ada persoalan dalam implementasinya nanti.
Atas usulan ini, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR diberi waktu kurang lebih tiga minggu untuk menghimpun masukan-masukan dari para anggota Dewan dengan melibatkan perwakilan fraksi-fraksi. Setelah itu, kata Priyo, baru diambil keputrusan di Paripurna.
Saat menyampaikan laporan BURT terhadap hasil Rancangan Peraturan Peliputan Pers di DPR RI, Wakil Ketua BURT Nuriswanto mengatakan, keberadaan Rancangan Peraturan Tentang Peliputan Pers di DPR RI tidak akan membatasi ruang gerak ataupun fleksibilitas wartawan/insan pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.
Peraturan ini dibuat semata-mata agar terjadi kesepahaman demi tercapainya keharmonisan antara DPR RI dengan wartawan/insan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut Nuriswanto, dalam menyusun rancangan peraturan tersebut, BURT telah melalui beberapa proses dan tahapan-tahapan yang cukup panjang lebih dari 2 (dua) tahun yang diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Peraturan Peliputan Pers.
“Panja BURT telah melakukan rapat-rapat pembahasan bersama Tim Teknis Setjen DPR RI dengan melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Serta Panja BURT juga telah mengadakan beberapa kali workshop dengan mengundang narasumber dan pakar yang berasal dari Dewan Pers, KPI, Indonesia Parlementary Center, Wartawan Senior dari media terkemuka, Koordinatoriat Wartawan DPR RI dan sebagainya.” tambahnya
Lanjut Nuriswanto, BURT telah menyampaikan rancangan peraturan tersebut kepada seluruh fraksi untuk dimintakan masukan dan pandangannya. Selanjutnya, untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut, Setjen telah melakukan sosialisasi rancangan peraturan tersebut kepada seluruh wartawan yang tercatat di DPR melalui Press Gathering tanggal 9-10 Maret 2012 lalu yang juga dihadiri oleh Pimpinan DPR RI, Pimpinan BURT, Anggota DPR dan Dewan Pers.
Sebelum Peraturan Peliputan tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna, tambahnya, BURT telah meminta Dewan Pers untuk menyelenggarakan workshop dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Peliputan Pers di DPR RI dengan mengundang jajaran Setjen, dan Wartawan Senior.(de,tt)/foto:iwan armanias/parle.