Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Skenario Anggaran PLN bagi Pembangunan IKN

06-07-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor UIW PLN Kaltimra, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2024). Foto: Farhan/vel

PARLEMENTARIA, Balikpapan - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan bagaimana skenario PLN dalam mengalokasikan anggaran untuk pembangunan IKN yang berasal dari Anggaran PLN (APLN) dan bukan melalui APBN. Hal itu karena anggaran yang telah dikucurkan oleh PLN dalam mega proyek ini tahun per tahun memiliki nilai yang cukup fantastis.

 

"Yang jadi pertanyaan saya adalah apakah pada seluruhnya skema tersebut dibiayai oleh APLN? Dan walaupun memang mengambil dananya dari sumber tersebut (APLN), berasal dari pos mana PLN mengambilnya? Lalu bagaimana skema dalam pengembaliannya, maka dari itu kami meminta PLN untuk memberikan study feasibility karena dari situlah dapat memunculkan rencana anggaran mengenai pembangunan tersebut," ujar Rieke saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor UIW PLN Kaltimra, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2024).

 

Seperti yang diketahui, Anggaran PLN dalam pembangunan Ibu Kota Negara tahap satu (2023-2024) dibutuhkan sekitar Rp3,2 triliun, lalu pada tahap kedua (2025-2029) Rp26,79 triliun, tahap ketiga (2030-2034) Rp5,66 triliun, tahap keempat (2035-2039) Rp3,47 triliun, dan yang terakhir tahap kelima (2040-2045) menghabiskan sekitar Rp5,28 triliun.

 

Karena itu, Rieke mewanti-wanti PLN agar secepatnya dapat memberikan hasil data studi kelayakan kepada Komisi VI walaupun PLN sendiri mengatakan bahwa hasil data tersebut merupakan konsep dari Bappenas dan hanya menjalankan penugasan tersebut. Sehingga, di dalam surat penugasan itu dapat menjadi tameng untuk PLN dalam menghindari beban yang berlebih bagi PLN itu sendiri.

 

“Kami meminta data detail semata-mata bukan untuk menghalangi pembangunan IKN tetapi jangan sampai pada akhirnya penugasan tersebut membebankan kepada PLN sendiri”

 

"Komisi VI menyatakan meminta bukti surat penugasan. Karena manakala terjadi sesuatu tentu saja surat penugasan bisa sebagai landasan hukum dan juga feasibility studies atau studi kelayakan sebagai arsip kerja PLN. Kami meminta data detail semata-mata bukan untuk menghalangi pembangunan IKN tetapi jangan sampai pada akhirnya penugasan tersebut membebankan kepada PLN sendiri," tuturnya.

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa PLN melalui situsnya menerangkan konsep pembangunan kelistrikan pada IKN yaitu Green, Smart and Beautiful dan dengan mengusung Energi Baru Terbarukan (EBT).

 

"Dengan mengusung Energi Baru Terbarukan (EBT) tanpa emisi melalui tiga konsep yaitu zero down time atau layanan tanpa padam, distribution automation system, smart grid and smart meter dengan target pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebanyak 50 MW, pembangkit listrik tenaga bayu atau pembangkit listrik tenaga angin yaitu 70 MW," tutupnya. (mf/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...