RUU Perdagangan Diharapkan Tingkatkan Volume Ekspor
Para pedagang dan pasar-pasar tradisional kurang mendapat perhatian serius dari semua pihak. Padahal keberdaannya sangat penting di tengah masyarakat kita. Bahkan, pasar tradisional ikut mempengaruhi ekonomi nasional. Sayangnya, keberadaan pasar tradisional terancam punah oleh derasnya pertumbuhan pasar-pasar modern.
Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayuran Indonesia (ASEIBSINDO). RDPU ini digelar untuk mengenali problematika pasar dan pedagang tradisional yang akan dimasukkan ke dalam RUU Perdagangan.
Rapat yang dibuka Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua Aria Bima pada Selasa (5/2) dimulai pukul 13.30 WIB. Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, UU Perdagangan yang segera dirumuskan nanti diharapkan mampu menaikkan volume perdagangan Indonesia di kancah internasional. Dan salah satu yang ikut menaikkan volume perdagangan itu adalah para pedagang di pasar-pasar tradisional.
Namun, keberadaan pasar tradisionalnyasendiri diakui selalu terancam tidak saja oleh Perda-perda, tapi juga oleh masuknya investasi asing yang mendirikan pasar-pasar modern yang jaraknya justru sangat dekat dengan pasar tradisonal. Fakta ini lambat laun akan mematikan para pedagang tradisional tersebut.
Diingatkan pula oleh Aria Bima bahwa produk-produk unggulan Indonesia justru banyak lahir dari pasar-pasar tradisional. Pemerintah pusat maupun daerah tampaknya kurang mengapresiasi atau memfasilitasi keberadaan pasar-pasar ini.
Di lain pihak, Abdullah Mansuri Ketua IKAPI yang berbicara di hadapan para Anggota Komisi VI mengeluhkan fakta riil antara pasar tradisional dan modern. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pertumbuhan pasar modern naik hingga 31,4%. Sementara pasar tradisional justru turun hingga 8,1%. Sungguh ironis, pasar tradisional yang sudah ada sejak bangsa ini belum merdeka malah tersisih dan terancam punah.
IKAPI berharap persoalan pasar tradisional bisa dimasukkan ke dalam RUU Perdagangan yang akan dibahas, sehingga para pedagangnya punya kepastian hukum dan keberdaan pasar tradisional juga bisa terus dilestarikan. RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2005. Dan diharapkan pada tahun 2013 ini bisa rampung untuk segera diundangkan.
Data sementara yang dihimpun IKAPI bahwa jumlah pasar tradisional di seluruh Indonesia adalah 13.450 pasar. Sedangkan pedagang tradisionalnya mencapai jumlah 12,6 juta pedagang. Angka ini sangat signifikan untuk mendapat perhatian semua pihak, baik DPR maupun pemerintah.(mh)/foto:iwan armanias/parle.