Komisi VII Sepakati Pembahasan Lebih Lanjut RPP KEN
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah sedang mensiasati adanya perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, seluruh fraksi yang ada di komisinya menyepakati pembahasan lebih lanjut. Terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Komisi VII melalui pendapat dari masing-masing fraksi menyepakati untuk pembahasan lebih lanjut untuk RPP KEN dengan catatan Fraksi (Partai) Gerindra tidak hadir dan sisanya setuju,” pungkasnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjabarkan bahwa pihaknya sudah melakukan harmonisasi atas RPP KEN yang baru sebagai pengganti PP 79/2014. "Kementerian ESDM melalui surat per tanggal 5 Juni 2024 sudah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI. Dan telah melaporkan kepada Presiden terkait RPP KEN hasil pengharmonisasian tersebut," katanya.
Pada dasarnya, kata Arifin, memang diperlukan adanya perubahan terhadap PP 79/2014 itu. Alasannya, mengingat latar belakang tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi dan sasaran pemanfaatan energi yang mempengaruhi lingkungan strategis baik nasional maupun global.
"Dengan asumsi target pertumbuhan ekonomi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 hingga tahun 2020," sebutnya.
"Sejalan hal itu, capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi pada PP ken selama 2015-29023 juga mengalami gap 3-4% per tahun," ungkapnya. (tn/aha)