Rapat Paripurna DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai UU

09-07-2024 / PARIPURNA
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengesahkan 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Munchen/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

 

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

 

“Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dan fraksi, apakah 26 RUU tentang kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat seperti yang telah disampaikan dalam laporan Komisi II, apakah disetujui menjadi undang-undang?” ucap Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar kepada hadirin dan diikuti dengan seruan setuju oleh para anggota dewan yang hadir

 

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang. Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...