Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

10-07-2024 / BADAN LEGISLASI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat menerima pandangan mini dari berbagai fraksi terkai revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk melakukan penyusunan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres). Dalam Rapat pengambilan Keputusan tersebut, ada sembilan fraksi partai politik yang menyetujui untuk membawa RUU Wantimpres ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

 

“Untuk itu, saya minta persetujuan kepada Bapak/Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses?” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat dan diikuti dengan jawaban kompak setuju dari hadirin yang mengikuti rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

 

 “Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)”

 

Sebelumnya, telah dilakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas mengenai penyusunan draf RUU Wantimpres. Dalam pembahasan tersebut terdapat usulan untuk perubahan nomenklatur nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

 

“Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," ujarnya.

 

Draf RUU ini selanjutnya akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, dan akan dikirim ke Pemerintah. Kemudian akan menunggu Pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) bersama Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk ditindaklanjuti kembali oleh DPR RI. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Baleg Sosialisasikan Prolegnas Prioritas dan Jangka Menengah di Jawa Tengah
29-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Semarang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 dengan melakukan kunjungan kerja...
Wacana Denda Damai Koruptor Tidak Salah, Tindak Pidana Ekonomi Berikan Ruang untuk Penafsiran
27-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut...
Marak Eksploitasi Lingkungan, Legislator Soroti Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, menjadi salah satu perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg)...
RUU Sisdiknas Jadi Atensi dalam Sosialisasi Prolegnas Baleg di Kaltim
24-12-2024 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Samarinda - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU...