Pemerintah Perlu Revisi Perpres 191/2024 Sebelum Batasi Konsumsi BBM Subsidi

15-07-2024 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno . Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VII DPR RI mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno dalam rangka menanggapi usulan pemerintah, melalui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, yang akan melakukan pembatasan konsumsi subsidi BBM per 17 Agustus mendatang.

 

"Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ," ujar Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (15/7/2024).

 

Dijelaskan Eddy, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.

 

"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas”

 

Politisi dari Fraksi PAN itu mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu. Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

 

"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu)," tambahnya. 

 

Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, lanjut Eddy, diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan. Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga seratusan lebih triliun itu dapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya. Bahkan,bisa juga dipergunakan untuk memperkuat bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Diketahui, sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya. Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.

 

Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...