DPR dan Pemerintah Sahkan Panja RUU Pilkada

06-02-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri bersepakat mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

Menurut Wakil Ketua DPR Abdul Hakam Naja, pembahasan RUU Pilkada akan dilakukan secara klaster atau mengelompokan isu, sehingga anggota Komisi II hanya membahas substansi RUU Pilkada ini, tanpa harus direpotkan oleh persoalan redaksi atau bahasa dalam setiap pasal.

“Cara ini dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan RUU Pilkada ini tanpa banyak membuang-buang waktu,”kata Hakam Naja saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Jajaran KemenkumHam dan DPD RI.

Sementara itu, dalam laporannya atas tanggapan pemerintah terhadap penyampaian DIM RUU Pilkada dari Fraksi-Fraksi DPR, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan pihaknya dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasihnya kepada DPR RI karena setelah pada 6 Juni 2012 pemerintah menyampaikan keterangan tentang RUU Pilkada, akhirnya pada tanggal 21 Januari 2013 Fraksi-Fraksi DPR dapat menyampaikan 1100 DIM yang akan menjadi acuan diskusi selama proses pembahasan baik ditingkat Raker maupun Panja.

“Khusus terhadap pengantar DIM yang disampaikan fraksi-fraksi DPR, pemerintah ingin memberikan tanggapannya, diantaranya terhadap mekanisme pemilihan, dimana kami mencatat Fraksi PD dan Fraksi PPP yang sudah sejalan dengan RUU yang diajukan Pemerintah, yaitu untuk Gubernur dipilih oleh DPRD dan Bupati/Walikota dipilih secara langsung,” jelas Gamawan.

Sedangkan, jelasnya, Fraksi Partai Golkar yang masih mempertanyakan mengapa dibedakan mekanisme antara pemilihan Gubernur  dan pemilihan Bupati/Walikota, Pemerintah akan mendiskusikan dalam tingkat Panja hingga tercapai kesepahaman.

“Adapun terhadap Fraksi PDIP, F- Gerindra yang tetap menginginkan pemilihan langsung, Fraksi PKS dengan pemilihan langsung dengan satu putaran, Fraksi PAN dengan pemilihan langsung dan serentak dan F-Hanura yang meminta Pemilihan Umum Kepala Daerah, pemerintah mengucapkan terima kasih dan sepakat dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam tingkat Panja,”terang Gamawan.

Selanjutnya, tambah Gamawan, terhadap pemilihan hanya untuk Gubernur, Bupati dan Walikota (tidak paket dengan Wakil Kepala Daerah), pemerintah mencatat baru Fraksi PD yang menyetujui usul pemerintah.

“Terhadap DIM Fraksi PG, PDIP, PKS, PPP, yang menghendaki pemilihan dengan cara paket antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maupun Fraksi PAN, Gerindra, dan Hanura yang tidak secara eksplisit berpendapat, pemerintah meminta dilakukan pendalaman di dalam Panja,”tegasnya.

Mengenai persyaratan calon yang diajukan, terang Gamawan, pemerintah hampir semua mendukung, untuk itu pemerintah mengucapkan terima kasih.

“Pemerintah mencatat DIM Fraksi PDIP terkait persyaratan tidak ada ikatan perkawinan dikatakan melanggar HAM, sejatinya pemerintah hanya ingin mencari solusi terhadap maraknya politik dinasti diberbagai daerah yang terasa tidak adil, dan untuk itu mengenai persyaratan calon perlu dibahas mendalam dalam tingkat Panja,”ujarnya.(nt)foto:wy/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...