Timwas DPR Minta Aparat Penegak Hukum Fokus Pengembalian Aset Bank Century
Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas) Century DPR mengapresiasi aparat Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap hasil audit BPK dan mendorong untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu aparat penegak hukum diminta untuk focus meningkatkan upaya mengungkap kasus yang digelapkan, sehingga dapat dialokasikan untuk mengganti dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas.
Demikian kesimpulan rapat kerja Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR dengan Kapolri Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrif Arief yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Rabu (2) sore.
Dalam kesempatan ini Kapolri menjelaskan progress report perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Polri hingga kini sebanyak 12 laporan. Jumlah perkara yang diproses penyidikan sebanyak 41 berkas dan jumlah tersangka yang semula 36 orang bertambah sehingga menjadi 40 orang.
Menurut Timur Pradopo kasus-kasus yang ditangani berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal antara penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah Reksa Dana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ada di Bank Century yang melibatkan Robert Tantular dan pihak-pihak di luar Bank Century.
Jumlah perkara yang sudah dikatakan lengkap oleh Jaksa penuntut mengalami penambahan lima berkas perkara. Secara keseluruhan yang telah diselesaikan polri penyidikannya adalah 30 berkas dengan perincian sudah divonis pengadilan 14, 7 berkas dalam proses penuntutan dan menunggu sidang 9 perkara.
Selain itu lanjut Kapolri, dalam proses penyidikan 11 perkara terdiri, 4 berkas dengan tersangka melarikan diri sudah di DPO. Sebanyak 7 perkara masih proses untuk menuju P 19. Dalam upaya kepada tersangka yang melarikan diri telah diterbitkan DPO dan telah diterbitkan Red Notice dan telah disebar ke seluruh Interpol.
Sementara Jaksa Agung menjelaskan, untuk terdakwa Robert Tantular sudah di P21 dan tinggal menunggu penatapan sidang yang dijadwalkan bulan Pebruari ini. Untuk terdakwa Totok Kuncoro sudah disampaikan persidangan dan sekarang tahap banding. Dalam penanganan pengembalian asset terpidana Hisyam Alwared dan Rafat yang berada di luar negeri, dikoordinir oleh Menkumham.
Menanggapi hal ini sejumlah anggota Timwas mengharapkan aparat penegak hukum untuk bekerja lebih keras lagi sehingga penanganan kasus Bank Century cepat selesai. Sebagaimana diungkap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso penanganan kasus Bank Century bisa cepat selesai sehingga bisa focus kepada masalah-masalah lain yang lebih besar. (mp)foto:wy/parle