Hindari Praktik Pinjam-Nama, Bagus Adhi Ajak Warga Bali Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

21-07-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra dalam Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Kamis (18/7/2024). Foto : Tiara/Andri

PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahendra Putra mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Bali untuk menghindari pelanggaran hukum dari praktik nominee. Praktik nominee merupakan perjanjian pinjam-nama oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam membuat sebuah usaha. Praktik ini marak terjadi, khususnya di Provinsi Bali.

 

Karena itu, secara tegas, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Bali, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri. 

 

"Saya mengajak masyarakat Bali khususnya berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri. Agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah, praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di tanah air ini,” jelas Bagus Adhi dalam Kunker Reses Komisi II DPR RI ke Kota Denpasar, Bali, Kamis (18/7/2024).

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu turut mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus dapat menyosialisasikan secara masif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat, terkait dampak pelanggaran hukum yang dapat ditimbulkan dalam praktik nominee khususnya di Bali. Menurutnya, masih banyak upaya yang sah dan legitimate yang dapat ditempuh di dalam hal kepemilikan tanah.

 

"Sosialisasi dari BPN sudah dilaksanakan, sudah bagus, tapi perlu ditingkatkan dan lebih ditingkatkan lagi. Karena apa? Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dengan tujuan kita dalam upaya memberantas praktik nominee di tanah air. Karena praktik ini sudah puluhan tahun terjadi tentu ini perlu upaya dan kerja keras yang lebih besar oleh BPN untuk mensosialisasikan bagaimana pentingnya tidak ada pelanggaran hukum dalam hal kepemilikan tanah," harap Bagus Adhi. (tra/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...