Komisi VI DPR Serap Aspirasi Industri Otomotif Nasional

07-02-2013 / KOMISI VI

RUU Perindustrian merupakan perubahan atas UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak lagi mampu menampung perkembangan industri modern sehingga perlu disusun UU Perindustrian yang baru dan lebih komprehensif.

"UU tersebut sudah tidak lagi bisa menampung perkembangan industri modern, sehingga perlu dibuatkan UU perindustrian yang baru dan komprehensif, dalam UU yang lama ada 12 bab dan 32 pasal. Sementara dalam RUU ini ada 14 bab dan 95 pasal," ujar Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis, (7/2).

Pada kesempatan kali ini, Komisi VI DPR RI mengundang asosiasi industri otomotif dan alat berat nasional untuk mendapat banyak masukan dari kalangan industri dalam negeri agar RUU Perindustrian yang sedang dibahas menjadi lebih konfrehensifterdapat tiga asosiasi yang diundang oleh DPR yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), dan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI).

Menurut Airlangga, RUU ini nantinya akan banyak berpengaruh terhadap industri otomotif nasional maupun multinasional yang ada di Indonesia.  Di hadapan para pemimpin 3 asosiasi, Airlangga mengatakan aturan main soal outsourcing juga perlu diluruskan kembali di dunia industri karena menyangkut produktifitas kerja industri.

Sementara itu Anggota Komisi VI Ida Ria (FPD) menyoroti soal kebutuhan energi untuk industri Tanah Air. Seperti diketahui, dunia industri menyerap energi terbesar di Indonesia, sehingga harus dipikirkan ketersediaannya untuk kelangsungan industri itu sendiri.

Sebelumnya baik API, GAIKINDO, maupun HIMABI telah memberikan masukan yang lengkap kepada Komisi VI agar kepentingan dunia industri ditampung dalam RUU Perindustrian tersebut. API mengharapkan  RUU tersebut tidak menambah beban bagi industri dalam negeri.

GAIKINDO mengusulkan agar ada peningkatan daya saing, yaitu dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dari pusat bahan baku, pusat pengolahan, sampai pusat pemasaran. Selain itu, pasokan energi untuk industri dalam negeri berupa listrik dan gas harus mendapat jaminan yang jelas. (mh/si)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Herman Khaeron Usulkan Libatkan Pedagang dan Kantin Sekolah Sukseskan Program MBG
15-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengusulkan agar pedagang dan kantin sekolah dilibatkan dalam Program Makan...
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...