Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Akomodir Kepentingan UMKM dan Kesehatan Masyarakat

01-08-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema Mencermati Hasil Sidang Ke-2 IPPP di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto : Ariaf/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan, resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang. Larangan ini dilakukan salah satunya demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak.

 

Melihat aturan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif. Di satu sisi, kebijakan tersebut memang dirancang untuk menjaga kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain pemerintah juga perlu memperhatikan dan memberi dukungan terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

"Kita ingin pemerintah lebih bijak mengkaji dengan baik agar masyarakat juga tidak terbebani lagi dengan berbagai hal yang mungkin terjadinya kenaikan harga barang atau kebutuhan yang memang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat UMKM itu," kata Putu kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, DPR RI,  Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

 

Untuk itu, Putu menilai, larangan tersebut perlu dibarengi dengan memberikan afirmasi lebih kepada UMKM. "Kan banyak lagi produk-produk lain yang bisa dijual, mungkin (UMKM) lebih diberikan pemahaman capacity building, diberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan penjualan produk-produk lainnya. Nah tentu bahwa mereka kan tidak selalu menjual rokok saja, jadi mereka juga punya diversifikasi usaha-usaha yang menjadi sangat penting," lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Putu berharap, kebijakan tersebut selain untuk menjaga kesehatan anak-anak muda dari efek buruk rokok, tetapi pemerintah juga tetap harus memberikan perhatian terhadap keberlangsungan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

 

"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," harap Putu. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...