Kasus Penganiayaan Balita di Daycare, Arzeti Minta Pemilik Usaha Patuhi UU Tentang Pengasuhan Anak
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyoroti kasus penganiayaan balita yang dilakukan Meita Irianty di Daycare Wensen School. Ia meminta pemilik daycare mematuhi surat edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.
“Pemilik daycare harus patuhi Peraturan KemenPPPA nomor 61 tahun 2020, disana sudah dijelaskan mengenai pendoman penyelenggaraan taman pengasuh anak,” tuturnya dalam acara Dialetika Demokrasi dengan tema “Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia” di Kompleks Parlemen, Kamis (8/8/2023).
Ia mendorong agar daycare tidak hanya memenuhi syarat-syarat administratif, melainkan juga memastikan ada mekanisme pengawasan secara berkala. “Kepada Pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala paling tidak 2 bulan sekali, sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi,” tutur Arzeti.
Ia menjelaskan peningkatan kapasitas terkait dengan pengasuhan dan hak anak. Menurutnya dua pengetahuan itu wajib dimiliki siapa saja yang bekerja atau bergerak di isu-isu perlindungan anak.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapka pemilik daycare, Wensen School Indonesia, Meita Irianty, sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Meita dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. (tn/aha)