RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) akan dibahas pada bulan Maret 2013. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (11/2)
“Kami sangat mengharapkan minimal satu tahun sebelum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (9 Juli 2014), draft RUU Pilpres sudah disahkan DPR,” kata Mulyono.
Dijelaskan Mulyono, pembahasan RUU Pilpres akan menggunakan draft terakhir hasil pembahasan Baleg. Karena menurutnya kualitas draft terakhir tersebut adalah draft yang terbaik yang dihasilkan Baleg sebagai inisiator perubahan UU Pilpres.
Mulyono berpesan, kepada seluruh anggota Baleg, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, mengingat waktu yang sangat terbatas. “Mudah-mudahan akhir Maret dapat kita selesaikan pembahasannya dan dapat diputuskan di tingkat Baleg, dan awal April sudah dapat kita sampaikan di Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU DPR RI,” imbuhnya.
Harapan Mulyono, 9 Juli 2013 RUU Pilpres sudah selesai dibahas DPR. “Satu tahun berikutnya kita bisa melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Baleg Subiyakto (F-PD) menyatakan bahwa pembahasan RUU Pilpres membutuhkan energi dan waktu yang luar biasa, sementara pemilu pilpres tinggal satu tahun lagi.
Menurutnya jika pembahasan RUU Pilpres diteruskan akan membawa dampak yang kurang baik yang kemudian akhirnya RUU Pilpres tidak terselesaikan sehingga membawa banyak masalah.
Subiyakto mengusulkan, agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 tetap menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara Buchori Yusuf (F-PKS), menyatakan tidak ada salahnya Baleg membuka ruang kembali untuk membahas RUU Pilpres. Dalam konteks Prolegnas RUU Prioritas 2013, berarti menurutnya Baleg akan membahas RUU Pilpres tersebut.
Arif Wibowo (F-PDIP), mengusulkan melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dimulai dengan isu teknis mengenai Presidential Threshold.
Menurutnya kesimpulan rapat terdahulu, anggota Baleg diminta untuk mengkaji kembali dan Baleg sebagai inisiator harus menjaring seluas-luasnya berbagai masukan secara optimal mengenai RUU Pilpres tersebut.
Senada Buchori dan Arif, Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah (F-PPP), menyatakan RUU Pilpres harus berkualitas. Oleh karenya harus dikaji kembali secara matang, jangan sampai Baleg sebagai inisiator mendapat cemoohan.
“RUU Pilpres harus selesai dari hulu sampai hilir pembahasan dan dikaji mendalam, draft yang ada belum maksimla,” tegasnya. (sc) foto:ry/parle