Legislator Minta Mendagri Awasi Netralitas Para Penjabat Daerah dalam Pilkada Serentak

26-08-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman dalam RDP Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta Bawaslu RI dan Kemendagri untuk mencermati netralitas ASN pada jalannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Endro menilai netralitas ASN khususnya para penjabat daerah akan sangat menjadi sorotan, mengingat ada lebih dari 50% daerah di Indonesia yang saat Pilkada berlangsung wilayahnya dijabat oleh penjabat daerah.


”Untuk Pilkada serentak kali ini mungkin yang perlu dicermati supaya berkualitas. Ini adalah kaitannya dengan netralitas ASN. Khususnya, kita tahu bahwa pilkada serentak kali ini lebih dari 50 persen itu kepala daerahnya dijabat oleh penjabat,” kata Endro dalam RDP Komisi II di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta terutama pada Mendagri untuk berlaku tegas dalam mengawasi kerja-kerja para penjabat daerah selama masa Pilkada serentak.
 

”Yang utama ini adalah ASN yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah melalui Kemendagri. Saya juga mengharap bahwa ini ada ketegasan juga dari tanggung jawab Kemendagri dalam memantau dan mengelola para penjabat-penjabat yang ada. Selain Kemendagri, Bawaslu juga harus cukup mencermati. Karena apa? Mau tidak mau, ini netralitasnya diuji. Dan juga sebagai ukuran apakah ASN ini betul-betul bisa bersikap profesional atau tidak,” paparnya.
 

Lebih lanjut, Legislator Dapil Lampung I ini menilai bahwa pilkada nanti ialah pilkada yang paling strategis dan juga bisa juga mengerikan jika para ASN, terutama para penjabat daerah tidak netral.
 

”Dulu pernah saya katakan bahwa ini ’Republik Penjabat Kepala Daerah’. Kenapa? lebih dari 50% itu dijabat oleh penjabat. Ada yang 2 tahun, ada yang sampai lebih dari 25 bulan. Nah ini kan membahayakan kalau dia (Pj) tidak netral terhadap pemilu sekarang ini, kaitannya dengan demokrasi. Ini tolong Kementerian Dalam Negeri juga bertanggung jawab terhadap kualitas demokrasi yang ada sekarang ini di dalam Pilkada serentak,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...