Syamsurizal Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang

26-08-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengingatkan para penyelenggara Pilkada untuk mengantisipasi adanya politik uang (money politic). Ia pun mempertanyakan bagaimana antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengontrol dana kampanye yang dimiliki calon kepala daerah.

 

Ia menilai, jika dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah tidak dikontrol dengan baik, maka politik uang akan dapat mencederai penyelenggaraan Pilkada tahun ini. Untuk itu, ia meminta penyelenggara Pilkada agar memiliki sistem kontrol dana kampanye yang baik.

 

"Jadi bagaimana kita menyiasatinya terutama juga kontrol yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu baik itu dari sisi etika politiknya, dan membangun era demokrasi kita untuk masyarakat kita, dan kesadaran politik maupun dari sisi lain soal moral masyarakat, dan moral para pejabat kita," kata Syamsurizal dalam RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

 

Pilkada yang bebas terhadap politik uang, menurutnya harus menjadi tekad bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Sebab, nantinya Pilkada serentak pada November 2024 mendatang akan menghasilkan kepala daerah bagi lebih dari 500 kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia.

 

"Langkah yang dibuat melalui Keputusan MK ini dimaksudkan untuk penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas itu tadi, maka dikeluarkanlah tulisan (keputusan) MK nomor 60 nomor 70. Tapi, kalau dari sisi lain kita mengabaikan dan tidak memperhatikan hal-hal kecil seperti money politic, tidak mengontrol dana kampanye, semaunya saja mereka menyerang uang dan mengotori harkat martabat jiwa masyarakat kita," tegas Politisi Fraksi PPP ini.

 

Diketahui, KPU memiliki Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau biasa disingkat dengan Sikadeka. Sikadeka merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP). (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...