Baleg DPR Hapus Usulan Pemilu Serentak
Badan Legislasi DPR RI sepakat menghapus usulan pelaksanaan pemilu serentak yang ada dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres).
Kesepakatan itu disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Ignatius Mulyono (F-PD), saat menutup rapat pleno Baleg di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin(11/2)
“Usulan pelaksanaan pemilu serentak sudah tidak mungkin dilakukan mengingat akan menuai banyak perdebatan yang menghabiskan banyak waktu,” kata Mulyono.
Mulyono memutuskan poin pembahasan pemilu serentak dihapuskan,karena pemilu sudah dekatdan implementasi Undang-Undang pun harus dilakukansebelum pemilu dilaksanakan.
Dijelaskan Mulyono, kalaupun usulan pemilu serentak ini nantinya diakomodasi di UU Pilpres, implementasinya sudah tidak mungkin dilakukan pada Juli 2014saat Pilpres dilakukan.
Baleg memutuskan untuk lebih mengerucutkan pembahasan RUU Pilpres pada lima poin krusial,yaitu besaran presidential threshold, tahapan Pilpres, administrasi capres, persyaratan menjadi capres, dan pendanaan capres, papar politisi Partai Demokrat ini.(sc), foto : ry/parle/hr.