Jamsostek Diminta Siapkan Langkah Konkrit Transformasi Ke BPJS
Komisi IX DPR RI meminta PT. Jamsostek (Persero) mengambil langkah konkrit selama proses transformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan dari status BUMN yang berorientasi mencari keuntungan menjadi Badan Hukum Nirlaba sehingga dapat bersinergi dan melebur secara harmonis serta tidak bertentangan dengan visi besar Undang-UndangNomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Hal tersebut merupakan salah satu butir kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Supriyatno, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2)
Terkait dengan hal tersebut, Komisi IX meminta Jamsostek untuk menyerahkan data-data terkait:
Ø Mitra Binaan yang menerima PKBL beserta jumlah dana yangdialokasikan kepada perusahaan yang ditunjuk Kementerian BUMN.
Ø Lokasi propertidan dana penyertaan modal PT. Jamsostek (Persero) dalam program investasitermasuk Indonesia Investment Company.
Ø Output konkrit hasil kegiatan kerjasamaPKBL di daerah dan mitra kerja.
Ø Meminta kajian dan skenario tentang komponen asuransi TKILN untuk dapat dikelola PT. Jamsostek (Persero) Cq BPJS Ketenagakerjaan.
Ø Bantuan program beasiswa yang telah diberikan.
Ø Laporan keuangan terakhir yang telah di audit tahun 2011 dan 2012 bila ada.
Data tersebut diserahkan selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2013.
“Komisi IX juga meminta Jamsostek untuk tidak menggunakan istilah BP(Badan Penyelenggara)Jamsostek sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” kata Supriyatno.
Selain itu, Komisi IX meminta Jamsostek memberikan jawaban tertulis terkait:kemajuan transformasi Jamsostek menuju BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang belum ditarikdan diserahkan kepada peserta, capaian kepesertaan Jamsostek tahun 2012terhadap 40 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja non formal, dan kerjasama PT. Jamsostek (Persero) dengan Kementerian Koperasi terkait program koperasi dan UMKM.(sc)