KOMISI VI DPR LAKUKAN FIT AND PROPER TEST CALON ANGGOTA BPKN
02-07-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR lakukan fit and proper test 19 (sembilan belas) dari 23 (dua puluh tiga) calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2009-2012.
“Jawaban masing-masing dari para calon anggota BPKN dalam fit and proper test nanti akan dielaborasi di dalam penilaian Komisi VI DPR,†terang Ketua Komisi VI DPR Totok Daryanto (F-PAN) di ruang rapat Komisi VI DPR, Rabu (1/7).
Menurutnya, hasil dialog dalam fit and proper test masih ada beberapa kendala yang dihadapi BPKN. Pertama dari sisi perundang-undangan, karena kewenangannya yang sangat terbatas. Kemudian dari segi budget yang ternyata hanya Rp 6 miliar per tahun.
“Kami berharap BPKN kedepan berbeda dengan sebelumnya,†Totok berharap.
Ia menambahkan, calon anggota BPKN tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan pemerintah tetapi harus diberikan juga kepercayaan kepada rakyat melalui DPR. Karena ini sebuah lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang, lembaga yang sangat terhormat dan tugasnya sangat mulia, kata Totok seraya menambahkan itu sangat penting masuk di dalam konstitusi kita.
“Karena itu yang menjadi kelemahan-kelemahan BPKN harap menjadi perhatian para calon anggota BPKN dan dapat segera diselesaikan secepat-cepatnya pada masa awal,†tegasnya.
Menurutnya, sekalipun undang-undang ini masih banyak kelemahan dan perlu direvisi, hal itu tergantung masukan dari BPKN. Lembaga itu mau diposisikan dimana, apakah menjadi pelaksana eksekutor terhadap persoalan-persoalan sengketa atau persoalan-persoalan yang merugikan konsumen, ataukah sekedar menjadi lembaga pendorong lembaga yang memberikan advis, tanya Totok.
“Saya kira konsep itu yang harus juga dipikirkan secara matang oleh para calon anggota BPKN. Karena yang mendapat tugas disini sebetulnya adalah para calon anggota BPKN,†kata Totok seraya menambahkan sehingga undang-undang kedepan itu formatnya menjadi jelas.
Lebih lanjut Totok menegaskan, kalau yang sudah ada ini memang formatnya bukan untuk mengeksekusi persoalan-persoalan, tetapi mengenerik kesadaran dan perlindungan konsumen. Menurutnya, secara sistemik yang dimaui itu. Ada kesadaran yang ditumbuhkan oleh konsumen sendiri, ada kesadaran yang ditumbuhkan dikalangan usaha, ada penguatan-penguatan terhadap lembaga-lembaga perlindungan konsumen yang sebelumnya sudah ada.
“Jadi ini memang kompromi-kompromi isinya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saya kira banyak produk undang-undang kita yang memang kompromi,†ujarnya. Karena kita kurang perundang-undangan, sementara masyarakat sudah lebih maju perkembangannya belum ada aturannya. Ketika aturan dibuat, kita tidak bisa membuat struktur baru yang ideal seperti yang kita inginkan, seperti kajian-kajian akademis. Tapi kita harus menyesuaikan, kalau tidak akan ada konflik juga. Karena lembaga-lembaga yang sudah berperan itu kalau ditinggalkan mereka juga bisa marah.
“Ini zaman reformasi, jadi tidak bisa seperti itu,†jelas Totok.
Komisi VI sangat berharap kepada BPKN ini dapat menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya di dalam keterbatasan ini dengan sebaik-baiknya. “Tunjukanlah kepada masyarakat bahwa BPKN ini memang ada dan membawa manfaat,†tutur Totok.
Adapun nama-nama Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Periode 2009-2012 yang hadir dalam fit and proper test, adalah sebagai berikut:
NO. NAMA CALON JABATAN
1. Drs. ENTJENG SHOBIRIN NADJ. Peneliti & Program pada LP3ES
Anggota MPPI
2. Ir. ENI SUHAENI BAKRI Auditor Ahli dari Masyarakat Standardisasi (MASTAN)
3. Ir. RIFANA ERNI, MBA. Auditor Ahli dari Masyarakat Standardisasi (MASTAN)
4. Prof. DR. JOHANNES GUNAWAN, SH, LLM. Guru Besar Univ. Parahyangan Bandung
Dosen Magister Univ. Pasundan Bandung
5. DR. Ir. ICHJAR MUSA, SE, MM, MH. Dosen Pasca Sarjana Univ. Pajajaran Bandung
6. Prof. DR. ANDI SOFYAN, SH, MH. Dosen Pasca Sarjana Univ. Hasanuddin Makasar
7. YUSUF SHOFIE, SH, MH. Dosen Pasca Sarjana Univ. Indonesia dan Universitas Yarsi, Jakarta
8. SUHARTINI HADAD Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan.
Ketua Majelis Anggota JARI
9. Dra. INDAH SUKMANINGSIH, MPM. Pengurus Harian YLKI
10. Drs. GUNARTO, MM. Staf Ahli LPKSM dari LP2K Semarang
Anggota Komite KP2KKN Jawa Tengah
11. FRANCISCUS WELIRANG Wakil Presdir PT. Indofood Sukses Makmur.
Ketua Umum Asosiasi Prod. Tepung Terigu
12. Ir. HANDAKA SANTOSA Wakil Ketua KADIN Jakarta Pusat
13. TUTUM RAHANTA LIE Ketua Harian Asosiasi Pengurus Ritel Indonesia (APRINDO)
14. SRIE AGUSTINA, ME. Kepala Pusat Dagang Kecil dan Menengah Departemen Perdagangan
15. Ir. A. EDY HERMANTORO, MSi. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM
16. Prof. Dr. Ir. H. SAN AFRI AWANG, MSc. Guru Besar Univ. Gajah Mada
17. H.M. YAMIN FERRYANTO, SE, MBA. Direktur Utama PT. SUMAJAYA
18. Hj. AISYAH HAMID BAIDLOWI Anggota Dewan Penasehat Pengurus Pusat Ikatan Candekiawan Muslim Indonesia-ICMI
19. CHAIRULHADI M. ANIK, SE.Ak, MBA, PhD. Dosen Fakultas Ekonomi Univ. Trisakti, Jakarta
Totok meminta kepada calon anggota BPKN periode 2009-2012 yang nanti akan terpilih dalam forum rapat khusus pleno Komisi VI dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk bangsa dan negara melalaui BKPN ini.
Fit and proper test calon anggota BPKN periode 2009-2012 diskors sampai masa sidang yang akan datang, karena masih ada satu orang lagi yang tidak bisa mengikuti fit and proper test dengan alasan yang dapat dipahami oleh DPR, ujar Totok.(iwan)