Masuki Akhir Triwulan III, Komisi IV Dorong KLHK Percepat Realisasi Anggaran

02-09-2024 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan beberapa hal dalam mempercepat realisasi anggaran Tahun 2024. Hal itu mengingat saat ini sudah masuk dalam akhir Triwulan III.

 

“Untuk mempercepat realisasi anggaran tahun 2024, Komisi IV DPR RI mendorong seluruh Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I di KLHK untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan monitoring realisasi anggaran tahun 2024 secara berkala. Kedua, melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan. Ketiga, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan. Serta keempat, memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas nasional, utamanya yang berbasis masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Selain percepatan realisasi kegiatan yang dibiayai oleh APBN, lanjut Anggi, kewajiban-kewajiban pemegang persetujuan berusaha dan persetujuan lingkungan harus menjadi perhatian. Antara lain kewajiban pembayaran PSDH/DR, Kewajiban Tata Batas, Kewajiban PNBP, Kewajiban Reabilitasi Daerah Aliran Sungai, Kewajiban Reklamasi, Kewajiban Pemasangan Piranti Monitoring Kualitas Lingkungan, Kewajiban Kompensasi Lingkungan, dan sebagainya.

 

Semua itu, tambahnya, tentu sebagai upaya Kementerian LHK untuk melaksanakan intervensi kebijakan dalam rangka meningkatkan kelestarian hutan dan kualitas lingkungan hidup serta menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

”Bahkan BPK RI merekomendasikan agar para penunggak kewajiban dikenakan saksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, sampai pembekuan dan pencabutan usaha,” tutup Politisi Fraksi PKB ini. (ayu/rdn)

BERITA TERKAIT
Hindun Anisah Desak Pemerintah Gerak Cepat Atasi Lonjakan Wabah PMK
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai menyerang ternak di berbagai wilayah di Indonesia. Anggota Komisi IV...
Johan Rosihan: Pemagaran Laut di Perairan Tangerang Pelanggaran Nyata Hak Nelayan
09-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16...
Komisi IV: Harusnya Menhut Bersikap Tegas Kawasan Hutan Lindung Jadi PSN di PIK 2
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland diPantai Indah Kapuk(PIK) 2 menjadi polemik, khususnya ketika...
Ancaman Deforestasi, Firman Sayangkan Buka Lahan 20 Juta Hektare Hutan untuk Sumber Pangan
08-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo merasa prihatin atas terancamnya luasan serta kelestarian hutan Indonesia. Keprihatinan...