Tak Terkait Arab Saudi dan Komisi VIII, Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Murni Kebijakan Kemenag

03-09-2024 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namun, setelah Presiden Joko Widodo berkunjung ke pemerintah Arab Saudi, maka selanjutnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.

 

Setelah mendapatkan kuota tambahan itu, legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, DPR bersama Kementerian Agama melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu itu dari pemerintah Arab Saudi.

 

“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota kita adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Ace Hasan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

 

Kemudian, lanjut Ace, Kementerian Agama membuat kebijakan baru bahwa kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR. “Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” sambungnya.

 

Disinggung mengenai kuota 10 ribu haji yang diberikan kepada haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina, Ace Hasan mengaku tidak mengetahui secara rinci apa alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu kepada haji khusus.

 

“Kami tidak tahu, soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena (berbeda) yang dilaporkan ke Komisi VIII,” tegasnya.

 

Ace menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi. “Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu kan kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama. Jadi jangan dibolak-balik logikanya,” ucapnya.

 

“Justru Kemenag membuat keputusan sepihak di mana kuota haji dia buat kebijakan 10 ribu tanpa persetujuan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT
Marwan Dasopang: Anggaran Visa Haji Dobel Harus Diusut Secara Hukum
09-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa salah satu...
Komisi VIII: Prabowo Belum Puas Penurunan Biaya Haji 2025, Harapkan Lebih Rendah Tahun Depan
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum puas dengan capaian penurunan Biaya...
DPR Ajukan Permohonan ke Prabowo: Lobi Pemerintah Saudi Tambahkan Kuota Haji
08-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Panja Biaya Haji 2025 mengunjungi Istana...
Optimalisasi Pelayanan, Komisi VIII Laporkan Hasil Panja Biaya Haji 2025 kepada Wakil Ketua DPR
07-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panja Biaya Haji 2025 Komisi VIII DPR RI menyampaikan laporan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco...