Berbahaya, Aturan Pembagian Kontrasepsi di Sekolah Dapat Ditafsirkan Melegalkan Seks Bebas

09-09-2024 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat diwawancara usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 ayat 4e yang mengatur mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja telah membuat masyarakat resah. Hal itu karena Pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah. Komisi IX DPR RI pun menyoroti PP tersebut telah menyatakan keberatannya. Karena pasal tersebut dinilai berbahaya dan dapat ditafsirkan negatif bahwa Pemerintah dianggap melegalkan perilaku seks bebas.

 

“Ini bahaya sekali pastinya karena nanti ditafsirkan bahwa anak-anak sekolah ini kalau mau berhubungan seks boleh asal menggunakan alat kontrasepsi, ini sangat bahaya sekali,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati kepada Parlementaria usai RDPU dengan Gerakan Indonesia Beradab (GIB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (09/09/2024).

 

Wakil Ketua Komisi IX itu menyatakan, Komisi IX DPR RI pun telah menyampaikan keberatannya terhadap PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 ayat 4e tersebut pada Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan. Terutama dengan adanya rilis BKKBN yang menyatakan bahwa 60 persen anak remaja Indonesia usia 14-17 tahun pernah melakukan hubungan seksual.

 

“Nah ketika ada ayat ini seperti menjadi dilegalkan akhirnya, ini sangat bahaya. Jadi sebelum audiensi hari ini pun kami dari Komisi IX sudah sangat resah dan sangat berkeberatan dengan adanya pasal 103 ayat 4e ini dan kami sudah menyatakan untuk minta direvisi. Dalam Lapsing (Laporan Singkat) Komisi IX, Kami mencantumkan bahwa Kementerian Kesehatan harus segera menurunkan peraturan penjelasannya,” tegasnya.

 

Tambahnya, Peraturan Penjelasan ini perlu ditambahkan agar tidak ada lagi penafsiran negatif terhadap Pasal 103 ayat 4e tersebut. Menurut keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, ayat tersebut sebenarnya diperuntukan untuk anak-anak yang sudah menikah. Karena saat ini banyak anak-anak yang mengajukan dispensasi pernikahan di usia remaja yang harus dilindungi kedepannya.

 

“Tapi sayangnya apa yang dijelaskan oleh Pak Menteri tidak tercantumkan sedikitpun di dalam peraturan pemerintah ini. Baik secara eksplisit di dalam pasal ataupun ayat maupun di ayat penjelasannya dari PP tersebut. Karena kami meminta penjelasan ini dituangkan dalam peraturan turunannya. Supaya tidak disalahgunakan oleh masyarakat dan juga tidak menjadi tafsir yang salah, yang merugikan anak-anak kita semua,” tutur Politisi Fraksi PKS itu. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...
Komisi IX Apresiasi Langkah Pemprov Kaltim Tangani DBD melalui Uji Coba Vaksin Dengue
12-12-2024 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Penajam Paser Utara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memberikan apresiasi terhadap upaya Provinsi Kalimantan Timur...