Ongku Hasibuan: Percepatan Reforma Agraria Hadirkan Keadilan bagi Masyarakat

18-09-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024). Foto: Yasmin/vel

PARLEMENTARIA, Bogor - Anggota Komisi II DPR RI Ongku Hasibuan menyoroti soal perkembangan pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Menurutnya, khusus pelaksanaan reforma agraria di Kota Bogor petanya sudah lengkap. Sehingga, dari sisi pertanahan, Bogor memiliki status Kota Lengkap yang berarti pemetaan tanahnya sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Karena mungkin kota ini kan kompak ya semuanya sudah sudah padat, jadi nggak ada reforma agraria,” ungkap Ongku kepada Parlementaria usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

 

Sementara, ia menilai untuk reforma agraria di Kabupaten Bogor masih dilakukan secara bertahap. 
 

”Khusus Kabupaten Bogor itu tadi ada  (reforma agraria) ya, disebutkan bahwa untuk (Kantor Pertanahan Bogor 1 dan Bogor 2 itu ada 2.600 hektar yang diusulkan untuk menjadi objek reforma agraria di Kabupaten Bogor, yaitu 2200 hektar di antaranya itu ada di bawah naungan Kantor Pertanahan Bogor 2 itu meliputi Jonggol, Cariu dan sebagainya itu ya. Nah sementara di Bogor 1 itu berarti sekitar 400 hektar saja,” lanjutnya.

 

Ongku menyayangkan dari 400 hektar objek reforma agraria yang diusulkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, yang disetujui hanya 10 hektar. Sedangkan dari 2.200 hektar objek reforma agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 2, baru disetujui 48,8 hektar. Ia menyoroti hal tersebut dapat terjadi karena adanya kewajiban mempertahankan kawasan hutan 30 persen dalam satu kabupaten atau suatu provinsi.

 

“Nah itu sampai hari ini belum selesai persoalannya karena mungkin dari Kementerian Kehutanan itu masih ada pertimbangan adanya kewajiban mempertahankan 30 persen kawasan dalam satu kabupaten atau suatu provinsi itu adalah kawasan hutan. Tetapi kalau memang nyata-nyatanya (lahan) itu nanti itu sudah lama dikuasai oleh masyarakat apalagi dalam kenyataannya secara fisik (lahan) itu bukan lagi fungsi hutan, itu mungkin akan bisa tetap dikeluarkan sebagai objek reforma agraria. Nanti kita akan lihat lebih jauh lagi seperti apa kenyataannya,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

“Kita ini luar biasa timpang ya, masyarakat banyak itu tidak memiliki lahan, sementara korporasi itu menguasai lahan luar biasa"

 

Karena itu, Ongku mendorong pecepatan redistribusi reforma agraria di seluruh Indonesia agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dapat terjadi jika ada keadilan bagi masyarakat karena adanya ketimpangan lahan yang luar biasa dari kepemilikan lahan di negeri ini.

 

“Kita ini luar biasa timpang ya, masyarakat banyak itu tidak memiliki lahan, sementara korporasi itu menguasai lahan luar biasa. Nah, oleh karena itu, untuk menghadirkan keadilan buat masyarakat maka dilakukanlah reforma agraria. Ini harus terus-menerus ya di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

 

Ongku menyebutkan bahwa tujuan dari pembagian lahan ini, tidak hanya sekadar kepastian hukum atas hak atas lahan. Tetapi juga kemanfaatan dari pada lahan-lahan itu sendiri. Oleh karena itu dibuatlah PTSL supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan-lahannya.

 

“Sejauh ini PTSL tidak ada permasalahan untuk Kota Bogor. Tadi disampaikan sampai dengan Tahun 2022 itu seluruh target yang dibebankan sebesar 13.475 bidang itu sudah selesai sepenuhnya ya tetapi masih ada tersisa 4.600 bidang lagi yang belum terdaftar. Saya minta tadi untuk terus ditingkatkan supaya tetap dapat di-sertifikatkan kalau Kabupaten Bogor itu lebih luas lagi sudah tadi sudah ratusan ribu bidang yang sudah disertifikatkan,” tutupnya. (ysm/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...