Komisi VIII Dukung IAIN Sultan Amai Gorontalo Ubah Status Kelembagaan

19-02-2013 / KOMISI VIII

 

 

Komisi VIII DPR RI menerima pengaduan dari Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo yang meminta penambahan fakultas umum di kampusnya.Keinginan tersebut diungkapkan Mohammad Fahri Yasin, Purek I IAIN Sultan Amai Gorontalo kepada Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II Jakarta, Senin (18/2) siang.

Niat tersebut didasarkan atas undang-undang no. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dimana pada pasal 30 ayat 2 mengataur bahwa pendidikan tinggi keagamaan berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi dan akademi dan dapat berbentu Ma’had aly, pasraman, seminari dan bentuk lain yang sejenis.

“Dari penjelasan undang-undang tersebut dikatakan bahwa status atau posisi IAIN sama dengan universitas. Berarti kami (IAIN) juga berhak untuk membentuk fakultas atau bidang ilmu umum yang sama dengan universitas, seperti Fakultas Psikologi dan lain-lain,”ungkap Fahri.

Ditambahkan Fahri, selama ini dirinya merasa bahwa perguruan tinggi Islam sulit untuk mengembangkan diri. Berbeda dengan perguruan tinggi umum lainnya, yang dengan mudah mendapatkan ijin untuk menambah fakultas, jurusan atau bidang ilmu lainnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Baghowi yang memimpin rapat tersebut mengatakan dirinya akan mendukung IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menambah bidang ilmu umum lainnya di kampus tersebut. Namun untuk itu IAIN Sultan Amai harus mengubah status lembaga terlebih dahulu menjadi Universitas.

Apa yang menjadi keinginan pihak rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk menambah bidang ilmu umum di kampusnya sangat memungkinkan . Untuk itu IAIN Sultan Amai Gorontalo terlebih dahulu harus mengubah status kelembagaannya. Selain itu IAIN Sultan Amai Gorontalo juga harus memenuhi standarisasi yang telah dibuat atau dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Diantaranya adalah penambahan luas lahan, selain tentunya kualitas tenaga pengajar dan mahasiswa serta kesiapan administrasi atau manajemen kampus,”papar Baghowi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan sebuah IAIN yang telah berhasil menjadi universitas karena telah memenuhi standarisasi yang ditetapkan Kementerian Agama adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sebelumnya bernama IAIN Syarif Hidayatullah.

Bahkan menurut Baghowi, UIN Syarif Hidayatullah tidak hanya memiliki satu bidang ilmu atau fakultas umum sajanamun kini juga telah memiliki Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Psikologi, serta fakultas bidang ilmu lainnya. Oleh karena itu Baghowi akan mendukung penuh langkah IAIN Sultan Amai Gorontalo untuk mendirikan fakultas umum lainnya.(Ayu), foto : wy/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Kiai An’im Minta Kemenag Hati-Hati
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui,...
Komisi VIII Minta Rincian Perubahan RKAT dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki 2025, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan total dana kelolaan mencapai Rp188,86 triliun, dengan...
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...