Penyelenggaran Pilkada Ulang di 2025 Harus Pastikan Kemampuan APBD

25-09-2024 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas mekanisme Pilkada ulang pada 2025 nanti. Pilkada ini merupakan antisipasi adanya daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.

 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, KPU mengusulkan pelaksanaan Pilkada ulang dilakukan pada September 2025. Adapun, Komisi II sebelumnya meminta pelaksanaan Pilkada ulang tidak lebih dari satu tahun usai Pilkada serentak 2024.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, pada kesempatan tersebut, mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah. Adanya Pilkada ulang diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.

 

"Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu," kata Syamsurizal, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

 

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai APBN. “Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab (keuangan) daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...